Senin, 13 April 2026

Berita Paser Terkini

Proses Balik Nama Kendaraan Dipermudah, Polres Paser Ingatkan Warga Tertib Administrasi

Masyarakat diimbau untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor setelah terjadi transaksi jual beli

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PAJAK KENDARAAN - Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Paser Bapenda Kaltim di Jalan Kusuma Bangsa, Kilometer 4, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Jumat (10/4/2026). Masyarakat diimbau untuk melakukan proses balik nama kendaraan setelah terjadi transaksi jual beli. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Masyarakat diimbau untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor setelah terjadi transaksi jual beli di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Hal tersebut untuk memastikan kepemilikan kendaraan tercatat sesuai dengan identitas pemilik baru, sekaligus menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Kasat Lantas Polres Paser, AKP Weny Wahyuningsih, menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran pajak kendaraan kini lebih sederhana.

"Balik nama itu pajaknya gratis, hanya saja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari BPKB dan STNK tetap harus dibayarkan," beber Weny kepada TribunKaltim.co melalui sambungan telepon, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Polres Paser Gelar Panen Jagung di Kecamatan Waru

Kebijakan tersebut merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Weny menekankan, jika pembayaran pajak kendaraan tidak sesuai dengan nama yang tertera di KTP dan STNK, maka pemilik difasilitasi untuk melakukan balik nama.

"Ini untuk menghindari kesulitan administrasi dan memastikan data kepemilikan kendaraan valid," ulasnya.

Ia menekankan bahwa setiap transaksi jual beli kendaraan wajib diikuti dengan proses balik nama.

"Karena ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, maka yang bertanggung jawab adalah pemilik yang tercatat, bukan orang lain. Karena itu balik nama sangat penting," tegasnya.

Weny mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda proses balik nama jika kepemilikan kendaraan sudah berpindah, dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.

Katanya, kebijakan saat ini jauh lebih ringan dibandingkan aturan sebelumnya.

"Kalau dulu untuk balik nama harus bayar pajak 80 persen. Sekarang sudah gratis, hanya PNBP BPKB dan STNK yang tetap dibayarkan," ulasnya.

Baca juga: Polres Paser Siapkan Pola Pengamanan Arus Mudik, Ingatkan Keselamatan Berlayar dan Waspada Buaya

Dengan kebijakan yang ada saat ini, masyarakat diharapkan dapat lebih patuh dalam melakukan administrasi kendaraan.

"Kami ingin masyarakat sadar bahwa balik nama bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal tanggung jawab hukum," tegasnya.

Ia menilai, kebijakan gratis pajak balik nama akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaporkan kepemilikan kendaraan.

Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang telah disediakan oleh pemerintah.

"Jangan takut ribet, karena sekarang prosesnya lebih mudah dan tidak membebani biaya pajak," pungkas Weny. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved