Selasa, 28 April 2026

Berita Samarinda Terkini

 Eks Karyawan Pengepul Plastik Bawa Kabur Dump Truck Mantan Bos di Mugirejo di Samarinda

Seorang pemuda berinisial AS (21) nekat membawa kabur satu unit dump truck Isuzu milik mantan atasannya di kawasan Mugirejo, Sungai Pinang Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO/POLSEK SUNGAI PINANG
DIAMANKAN - Seorang pemuda berinisial AS (21) nekat membawa kabur satu unit Dump Truck Isuzu milik mantan atasannya di kawasan Mugirejo, Sungai Pinang, pada Senin (30/03/2026). Bermodal mulut manis, AS mendatangi gudang pengepul plastik milik korban dengan alibi ingin melamar kembali sebagai sopir. (HO/POLSEK SUNGAI PINANG) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA –  Seorang pemuda berinisial AS (21) nekat membawa kabur satu unit dump truck Isuzu milik mantan atasannya di kawasan Mugirejo, Sungai Pinang Samarinda, pada Senin (30/03/2026).

Modus yang digunakan pelaku terbilang licin. Bermodal mulut manis, AS mendatangi gudang pengepul plastik milik korban dengan alibi ingin melamar kembali sebagai sopir.

Untuk memuluskan aksinya, ia meyakinkan saksi di lokasi bahwa dirinya telah mendapatkan izin dari pemilik gudang untuk membawa armada keluar.

Memanfaatkan kelengahan saksi dan kunci yang masih menempel di kendaraan, pelaku langsung tancap gas membawa truk bernomor polisi KT 8404 NC tersebut keluar dari area gudang.

Kecurigaan baru muncul saat hari mulai gelap namun truk tak kunjung kembali, hingga akhirnya pemilik sadar telah menjadi korban tipu daya mantan karyawannya sendiri.

Baca juga: Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar Samarinda

Merespons laporan korban, tim Reskrim Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, AS berhasil diringkus petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hingga saat ini, personel kepolisian masih terus berupaya melakukan pelacakan untuk mengamankan barang bukti truk yang dibawa kabur. 

Kapolsek Sungai Pinang Samarinda AKP Aksaruddin Adam menegaskan agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi warga sekitar.

"Kasus ini menjadi pengingat agar tidak lengah meskipun terhadap orang yang sudah dikenal. Pastikan prosedur keamanan tetap dijalankan, seperti tidak meninggalkan kunci menempel di kendaraan," tegasnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Pencurian Ruko di Sepinggan Raya Balikpapan Selatan, 4 Pelaku Ditangkap

Atas tindakannya, AS kini terancam dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved