Kamis, 23 April 2026

Korupsi BLKI Balikpapan

Korupsi Program di BLKI Balikpapan, Polda Kaltim Beber Negara Rugi Rp8,9 Miliar

‎Dalam kasus tersebut, tersangka diduga membuat rekening di luar mekanisme resmi untuk menampung pembayaran.

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
BALAI LATIHAN KERJA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan, yang berkaitan langsung dengan program pelatihan kerja bagi masyarakat. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan, yang berkaitan langsung dengan program pelatihan kerja bagi masyarakat.

‎Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kasus penyimpangan retribusi pemanfaatan fasilitas BLKI pada periode 2021–2024.

‎“Awalnya kami mengungkap kasus retribusi pemanfaatan fasilitas BLKI Balikpapan. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan SN selaku KPA sebagai tersangka,” ujarnya.

‎Dalam kasus tersebut, tersangka diduga membuat rekening di luar mekanisme resmi untuk menampung pembayaran yang seharusnya masuk ke kas negara.

Baca juga: Pemkab Kutim Tambah Fasilitas Alat Berat untuk BLKI Mandiri Sangatta

‎“Yang seharusnya masuk ke rekening negara, justru dibuatkan rekening atas nama UPTD, namun digunakan sebagai rekening pribadi. Bahkan ada pihak yang tidak seharusnya membayar, tetapi tetap dipungut dan diarahkan ke rekening tersebut,” jelasnya.

‎Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp5,8 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,7 miliar tidak disetorkan, sementara pengembalian kerugian negara tercatat sekitar Rp568 juta.

‎“Perkara ini sudah diputus pengadilan dan yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman,” tegas Bambang.

‎Namun, dari pengembangan kasus tersebut, penyidik kembali menemukan dugaan tindak pidana korupsi baru, yakni pada belanja pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi tahun anggaran 2023–2024.

‎Dalam kasus kedua ini, penyidik kembali menetapkan SN sebagai tersangka bersama YL selaku PPTK.

Baca juga: 11 Program Pelatihan, Ditawarkan ke Peserta Asal Kaltim di BLKI Balikpapan

‎“Untuk perkara pelatihan kerja ini, kerugian negara mencapai kurang lebih Rp8,9 miliar. Sementara penyelamatan keuangan negara yang sudah dilakukan sekitar Rp1,03 miliar,” ungkapnya.

‎Penyidik telah memeriksa sebanyak 136 saksi dalam kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

‎Adapun modus yang dilakukan para tersangka antara lain tidak membayarkan hak instruktur secara penuh, pengadaan fiktif, serta mark-up kegiatan.

Mereka tidak memberikan hak instruktur secara utuh, ada yang seharusnya dibayar namun dipotong untuk kepentingan pribadi. 

Selain itu, dalam pengadaan barang, yang datang bukan barang melainkan uang.

"Kemudian ditemukan juga adanya mark-up kegiatan,” jelas Bambang.

‎Ia menambahkan, dalam sejumlah kegiatan pelatihan ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan pelaksanaan di lapangan.

‎“Ada kegiatan yang dilaporkan diikuti sejumlah peserta, namun kenyataannya lebih sedikit. Begitu juga durasi kegiatan yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan,” tambahnya.

‎Saat ini, tersangka SN telah menjalani hukuman dalam perkara sebelumnya, sementara tersangka YL belum dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.

‎“YL belum ditahan karena yang bersangkutan kooperatif dan masih aktif menjalankan tugas,” pungkasnya.

‎Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan program pelatihan kerja yang seharusnya mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja.

‎Di tingkat nasional, Prabowo Subianto menaruh perhatian besar terhadap sektor ketenagakerjaan melalui program Asta Cita, yang menitikberatkan pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan pekerja, serta penguatan pelatihan vokasi.

‎Program tersebut juga mendorong optimalisasi pelatihan keterampilan agar tenaga kerja Indonesia memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.

‎Kasus korupsi di sektor pelatihan kerja ini dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperluas kesempatan kerja.

‎Polda Kaltim memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*)

‎Penulis: Dwi Ardianto
‎Caption: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan, yang berkaitan langsung dengan program pelatihan kerja bagi masyarakat. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved