Jumat, 24 April 2026

Demo Kaltim 21 April

Gubernur Rudy Mas'ud Siap Hadapi Hak Angket Jika Digulirkan DPRD Kaltim

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, merespons hangatnya isu wacana pengguliran hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/Raynaldi Paskalis
HAK ANGKET - Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud saat bincang-bincang santai bersama awak media di Hotel Claro Pandurata Samarinda (Eks Hotel Atlet). Kamis (23/4/2026). Rudy Mas'ud menyatakan kesiapannya menghadapi hak angket apabila benar-benar berjalan di legislatif. (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, merespons hangatnya isu wacana pengguliran hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. 

Isu ini mencuat setelah tujuh fraksi di Karang Paci menandatangani pakta integritas dari Aliansi Rakyat Kaltim menyusul aksi demonstrasi pada Selasa (21/4/2026) lalu.

Salah satu poin dalam pakta integritas tersebut memuat desakan agar DPRD menggunakan hak angket untuk mengevaluasi sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim. 

Menanggapi hal itu, Rudy Mas'ud menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan penjelasan jika mekanisme politik itu benar-benar berjalan di legislatif.

Baca juga: Penasihat Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Beri Respon Dinamika Aksi 214

"Kami siap untuk memaparkan sesuai dengan aturan. Tentu kita membuka data semuanya, di dalam kita melaksanakan, mengesahkan APBD, itu tidak bisa disahkan kalau DPRD itu tidak setuju," tegas Rudy dalam kegiatan bincang-bincang santai bersama awak media di Hotel Claro Pandurata Samarinda, Kamis (23/4/2026) malam.

Mantan legislator Senayan ini juga membedah aturan main mengenai hak angket, interpelasi, hingga hak menyatakan pendapat. 

Rudy menjelaskan bahwa berdasarkan UUD 1945 Pasal 20, fungsi pengawasan memang melekat pada dewan, selain fungsi legislasi dan penganggaran.

Menurutnya, instrumen seperti hak angket maupun interpelasi merupakan hal yang lumrah untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah. 

Baginya, pembagian peran antara eksekutif dan legislatif merupakan bagian dari keseimbangan kekuasaan atau trias politica yang harus dihormati.

"Di dalam demokrasi kita, itu adalah memang hak yang diberikan kepada DPRD selaku legislatif. Jadi di sini yang disebut namanya trias politica," sebutnya.

Rudy menambahkan bahwa setiap langkah yang diambil dewan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki regulasi yang jelas. 

Baca juga: Isi Video Pernyataan Gubernur Kaltim soal Aksi 21 April, Rudy Masud Dua Kali Ucapkan Terima Kasih

Ia menilai dialog antara legislatif dan eksekutif melalui hak-hak tersebut adalah bagian dari proses demokrasi yang sehat demi transparansi kebijakan.

"Yang ingin saya sampaikan bahwa, di dalam demokrasi kita itu sangat dimungkinkan. Nanti ditanyakan dari legislatif ke eksekutif. Jadi ada regulasinya, ada aturannya, nanti disampaikan, itu adalah hak daripada teman-teman di DPRD," pungkasnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved