Jumat, 24 April 2026

Berita Paser Terkini

Pansus II DPRD Paser Akomodir Masukan OPD Dalam Penyusunan Tiga Raperda Strategis

Pansus II DPRD Kabupaten Paser telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk mematangkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/Syaifullah Ibrahim
PENYUSUNAN RAPERDA - Pansus II DPRD Paser saat menggelar RDP dengan sejumlah OPD di Ruang Rapat Bapekat, Sekretariat DPRD Paser, Rabu (22/4/2026). Rapat tersebut membahas 3 Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Paser. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk mematangkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD.

Rapat yang dilakukan pada 22 April lalu itu berbagai unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kegiatan dipimpin Ketua Pansus II DPRD Paser, Burhanuddin, bersama anggota Zulfikar Yusliskatin dan Sukran Amin.

Dalam kegiatan itu, Pansus II menyoroti tiga Raperda yang dinilai strategis, meliputi Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren, Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Raperda Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi.

Ketua Pansus II DPRD Paser, Burhanuddin menyampaikan bahwa pentingnya penyusunan regulasi yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di daerah.

"Dari RDP itu, kami ingin memastikan setiap Raperda memiliki landasan yang kuat dan bisa diterapkan secara efektif. Karena itu, masukan dari perangkat daerah sangat kami butuhkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar tepat guna," terang Burhanuddin, Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Sengketa Sertifikat Hambat Proyek Jembatan Seniur 2, DPRD Paser Beri Batas Waktu 3 Minggu

Masing-masing Raperda dinilai memiliki fokus yang berbeda, namun saling melengkapi dalam mendukung tata kelola daerah.

"Raperda fasilitasi pondok pesantren misalnya, diarahkan untuk memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan sekaligus pusat pemberdayaan masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terkait peredaran minuman beralkohol, sekaligus menekan potensi gangguan ketertiban umum.

"Pengaturan ini bukan semata-mata pembatasan, tetapi juga upaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan usaha dan ketertiban sosial di masyarakat," ulas Burhanuddin.

Begitu juga dengan Raperda Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi, difokuskan pada pengaturan operasional usaha hiburan agar tetap memperhatikan norma keamanan serta kenyamanan lingkungan sekitar.

Diakui Burhanuddin, saat RDP pihaknya mendapat berbagai masukan dari perangkat daerah, mulai dari aspek teknis pelaksanaan, mekanisme pengawasan, hingga penegakan sanksi.

"Tentu koordinasi lintas sektor sangat penting agar implementasi raperda nantinya dapat berjalan optimal," tegasnya.

Adapun sejumlah masukan yang diperoleh ialah, perlunya sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta penyesuaian dengan kondisi sosial masyarakat setempat sehingga regulasi yang disusun tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan di kemudian hari.

Pansus II DPRD Paser akan mengakomodir seluruh masukan sebagai bagian dari proses penyempurnaan substansi dari Raperda yang tengah digodok.

"Tahapan ini menjadi langkah penting sebelum raperda dibawa ke pembahasan lanjutan," singkat Burhanuddin.

Baca juga: Retret Kebangsaan di Akmil Magelang, Ketua DPRD Paser: Momentum Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Ditegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga kualitas produk hukum yang dihasilkan DPRD sehingga keterlibatan berbagai pihak dalam proses pembahasan merupakan kunci agar regulasi yang disusun benar-benar implementatif.

"Kami ingin raperda ini nantinya tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi dapat dilaksanakan dengan baik dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved