Kamis, 7 Mei 2026

Berita Kaltim Terkini

BBPJN Kaltim Tuntaskan Penanganan Longsoran di Ruas Samboja–Semoi Dua dalam 52 Hari

BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan komitmen pelayanan prima kepada masyarakat terkait kondisi ruas jalan nasional

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/BBPJN Kaltim
PEKERJAAN -  BBPJN Kaltim rampungkan pekerjaan penanganan longsoran di STA 8+575 ruas jalan Samboja–Semoi Dua dengan waktu pengerjaan efektif hanya 52 hari (HO/ BBPJN Kaltim) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan komitmen pelayanan prima kepada masyarakat terkait kondisi ruas jalan nasional ini. 

Kali ini, BBPJN Kaltim berhasil merampungkan pekerjaan penanganan longsoran di STA 8+575 ruas jalan Samboja–Semoi Dua dengan waktu pengerjaan efektif hanya 52 hari.

Pengerjaan krusial ini telah dimulai sejak 28 Februari 2026 lalu. 

Hingga pemantauan pada 5 Mei 2026, progres di lapangan menunjukkan hasil signifikan.

Konstruksi utama berupa dinding penahan tanah (DPT) beton bertulang setinggi 4,5 meter dengan panjang 35,3 meter kini telah berdiri kokoh. 

Kekuatan struktur ini ditopang oleh 47 titik pondasi bore pile berdiameter 60 cm dengan kedalaman 8 meter, serta pekerjaan timbunan tanah untuk mengembalikan kondisi bahu jalan yang sempat longsor.

Baca juga: BBPJN Kaltim Intensifkan Pemeliharaan Jembatan di Ruas Jalan Loa Janan–Tenggarong–Kotabangun

Ia juga menjelaskan bahwa meskipun secara keseluruhan belum mencapai 100 persen karena masih menyisakan pekerjaan pendukung seperti saluran, bahu jalan beton, dan bangunan pelengkap, namun secara fungsional konstruksi ini sudah dapat dimanfaatkan.

"Secara fungsional konstruksi sudah dapat memberikan manfaat kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan yang melintas. Dibandingkan dengan kondisinya dulu, sebelum ada penanganan, tepi badan jalan langsung ketemu jurang yang sangat membahayakan," ujar Korwaslap PPK 1.4 Prov Kaltim, Dedy Rudiansyah, Rabu (6/4/2026).

Terkait durasi pengerjaan, pihak BBPJN Kaltim mencatat bahwa pengerjaan selama 67 hari kalender (28 Februari s/d 5 Mei 2026) sebenarnya memiliki efektivitas tinggi. 

Terdapat jeda selama 15 hari, yakni pada 15 hingga 29 Maret 2026, dimana pekerjaan dihentikan sementara selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 (1447 Hijriah).

"Jadi efektif hari kerja yang digunakan untuk menuntaskan pekerjaan ini adalah hanya selama 52 hari," tambah Dedy.

Dukung Jalur Logistik IKN

Penanganan longsoran ini merupakan bagian dari paket Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Petung–Riko–Itci–Sepaku Semoi–Dua–Samboja yang berkontrak sejak 6 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Baca juga: BBPJN Kaltim Uji Aspal Asbuton di ITS Surabaya untuk Jaga Kualitas Infrastruktur

Kontraktor pelaksana, PT Herananda Surya Pratama, melakukan upaya percepatan agar pekerjaan dapat selesai lebih awal dari masa kontrak. Hal ini dilakukan mengingat lokasi tersebut merupakan salah satu titik blackspot yang kerap memicu kecelakaan.

“Diharapkan, dengan selesainya penanganan ini, ruas jalan tersebut dapat semakin mendukung jalur logistik yang aman dan nyaman bagi masyarakat dari dan menuju Ibu Kota Nusantara (IKN),” tandas Dedy. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved