Jumat, 8 Mei 2026

Berita PPU Terkini

141 Warga PPU Menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Tanah Melalui Program Reforma Agraria

141 warga Penajam Paser Utara (PPU), menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah melalui program Reforma Agraria (RA) untuk 192 bidang lahan

Tayang:
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
PEMANFAATAN LAHAN - Sebanyak 141 warga Penajam Paser Utara (PPU), menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah melalui program Reforma Agraria (RA) untuk 192 bidang lahan. Penandatangan ini juga turut disaksikan Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, dan Bupati PPU Mudyat Noor, Kamis (7/5/2026). (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Sebanyak 141 warga Penajam Paser Utara (PPU), menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah melalui program Reforma Agraria (RA) untuk 192 bidang lahan.

Langkah ini menjadi bagian dari penataan wilayah klaster pertama, yang telah dinyatakan clean and clear oleh Badan Bank Tanah (BBT).

Dalam skema ini, BBT menerapkan masa transisi selama 10 tahun.

Selama periode tersebut, badan ini merekam data profil subjek RA, untuk memantau aktivitas pemanfaatan lahan secara produktif.

Pendataan ini menjadi syarat teknis, sebelum status pemanfaatan dapat ditingkatkan menjadi hak milik sepenuhnya bagi masyarakat.

Baca juga: Produk Air Kemasan Belum Jadi Prioritas, Perumda Danum Taka PPU Masih Fokus Perluas Layanan

Bupati PPU, Mudyat Noor, menyatakan penataan lahan ini berkaitan erat dengan posisi strategis PPU, dalam pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, reforma agraria bukan hanya soal redistribusi lahan, melainkan instrumen untuk menjaga hak masyarakat lokal, agar memiliki kepastian di tengah perubahan tata ruang.

"Reforma Agraria bukan soal redistribusi lahan tapi juga penataan akses bagaimana tanah tersebut dapat memberikan nilai tambah ekonomi," ungkapnya Kamis (7/5/2026).

Dari sisi teknis pengelolaan, Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menjelaskan perjanjian ini merupakan komitmen untuk menyediakan tanah, yang legal dan berkelanjutan.

BBT berperan dalam memastikan bahwa, lahan yang didistribusikan tetap berfungsi sebagai modal ekonomi bagi penerimanya.

Sinergi antara Pemkab PPU, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dan Forkopimda menjadi bagian dari pengawalan administratif dalam proses ini.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan lahan digunakan sesuai amanah perjanjian, dan tidak ditelantarkan atau dialihfungsikan secara ilegal selama masa kontrak 10 tahun berjalan.

Pemerintah daerah dan BBT menargetkan pemanfaatan tanah yang adil, guna memperkuat kemandirian ekonomi daerah, seiring dengan pesatnya pembangunan infrastruktur nasional di wilayah tersebut.

"Bahwa tanah yang diberikan mampu dijadikan modal ekonomi bapak ibu sekalian dan menjamin masa depan atas haknya," pungkas Hakiki. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved