Senin, 25 Mei 2026

Berita Paser Terkini

Sudah Disuntik Modal, DPRD Paser Pertanyakan Deviden Perumdam Tirta Kandilo

DPRD Paser menyoroti belum adanya kontribusi deviden dari Perumdam Tirta Kandilo meski terus mendapat suntikan modal daerah.

Tayang:
HO/DPRD PASER
PENYERTAAN MODAL PERUMDAM - Rombongan dari Pansus III DPRD Paser saat kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rabu (13/5/2026). DPRD Paser dorong Perumdam berkembang. (HO/DPRD PASER) 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Paser mempertanyakan belum adanya laba atau deviden Perumdam Tirta Kandilo kepada Pemkab Paser meski rutin menerima penyertaan modal.
  • Ketua Pansus III Kasri menyebut acuan terbaru adalah PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, bukan lagi aturan lama terkait syarat cakupan layanan 80 persen.
  • DPRD Paser juga membahas legalitas aset hibah PDAM di Batu Kajang dan hibah instalasi dari CSR PT Kideco Jaya Agung agar memiliki kepastian hukum melalui BAST.

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyoroti belum adanya kontribusi laba atau deviden dari Perumdam Tirta Kandilo kepada pemerintah daerah, meski perusahaan daerah tersebut terus menerima penyertaan modal dari Pemkab Paser.

Sorotan itu mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo Tahun 2026 yang dikonsultasikan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 13 Mei lalu.

Ketua Pansus III DPRD Paser, Kasri menegaskan penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah seharusnya tidak hanya berorientasi pada penguatan pelayanan, tetapi juga memiliki arah bisnis yang jelas agar mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Penjelasan manajemen Perumdam, pembagian laba belum memungkinkan karena cakupan layanan air bersih belum mencapai 80 persen masyarakat. Namun, hasil konsultasi DPRD ke Kemendagri menyebut bahwa aturan tersebut hanya berlaku pada periode 2009–2013," terang Kasri, Minggu (24/5/2026).

Baca juga: Layanan Air Bersih di Paser Dikeluhkan Warga, DPRD Pertanyakan Kinerja Perumdam Tirta Kandilo

Menurutnya, acuan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mengatur tata kelola perusahaan daerah secara komprehensif, termasuk mekanisme pembagian deviden.

Selain menyoroti deviden, DPRD Paser juga membahas sejumlah aset hibah yang berkaitan dengan pengembangan Perumdam Tirta Kandilo.

"Ada dua objek hibah yang kami bahas. Pertama hibah lahan dari pemerintah daerah untuk PDAM di Batu Kajang, kemudian hibah dari PT Kideco Jaya Agung melalui CSR berupa bangunan instalasi PDAM," terang Kasri.

DPRD Paser juga menekankan pentingnya kepastian hukum atas penyerahan aset melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca juga: Raperda Penyertaan Modal ke Perumdam Tirta Kandilo Terus Dimatangkan Pansus III DPRD Paser

Kasri mengatakan, DPRD Paser tetap mendukung pengembangan Perumdam Tirta Kandilo agar menjadi perusahaan daerah yang sehat, mandiri, sekaligus mampu meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.

"Kami tentu ingin Perumdam terus berkembang, pelayanan kepada masyarakat semakin baik, tetapi di sisi lain perusahaan daerah ini juga harus memiliki arah bisnis yang jelas sehingga nantinya bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah," pungkas Kasri.
 
 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved