Rabu, 27 Mei 2026

Berita Paser Terkini

Polres Paser Ungkap Curanmor, 12 Motor Curian dan Dua Pelaku Diamankan

Polres Paser berhasil mengungkap kasus curanmor dengan menangkap dua tersangka dan menyita 12 motor hasil curian

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/Syaifullah Ibrahim
PENGUNGKAPAN KASUS CURANMOR - Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus curanmor saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Paser, Senin (25/5/2026). Sebanyak 12 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan polisi. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

Ringkasan Berita:
  • Polres Paser menangkap dua tersangka kasus curanmor yang beraksi sejak 2025.
  • Sebanyak 12 unit motor hasil curian berhasil diamankan polisi.
  • Pelaku menggunakan kunci L modifikasi untuk merusak kunci kontak kendaraan.

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Paser akhirnya berhasil diungkap Polres Paser setelah serangkaian penyelidikan intensif dilakukan sejak Mei 2026. 

Dalam pengungkapan kasus curanmor di Paser ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka dan menyita 12 unit sepeda motor hasil kejahatan beserta alat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima dalam beberapa bulan terakhir.

"Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/D/54/V/2026 tertanggal 9 Mei 2026. Hasil pengembangan, terdapat delapan laporan polisi yang berhasil diungkap bersama Satreskrim Polres Paser, jajaran Polsek Long Ikis dan Long Kali," terang Novy dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Paser, Senin (25/5/2026).

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Baca juga: IPAC Paser 2026 Jadi Ajang Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif di Bukit Sultan

“Penyidik juga menerapkan Pasal 477 ayat dua dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Berawal dari Laporan Kehilangan Motor

Pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam bernomor polisi KT 2724 EBE milik warga di Perumahan Tapis Indah Regency, Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot pada 9 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 Wita.

Korban terakhir kali menggunakan kendaraan sekitar pukul 18.00 Wita dan memarkirkannya di depan rumah. Saat keluar rumah pukul 20.00 Wita, motor masih berada di lokasi. Namun ketika bangun pagi, kendaraan tersebut sudah hilang.

“Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Paser,” ulasnya.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser kemudian melakukan penyelidikan. Pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, petugas menerima informasi masyarakat mengenai seseorang yang diduga hendak menjual sepeda motor tanpa dokumen resmi.

Baca juga: Penjualan Sapi di Paser Melonjak Jelang Idul Adha, Peternak Raup Penjualan hingga Ratusan Ekor

Selain itu, kondisi kunci kontak motor tersebut juga dalam keadaan rusak. Saat dilakukan penyelidikan, terduga pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.

“Hasil interogasi mengungkap pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 unit sepeda motor dengan menggunakan kunci L yang dimodifikasi,” ungkap Novy.

Motor Curian Dijual dan Dibongkar

Hasil pengembangan penyelidikan menetapkan dua tersangka yakni SA (44) sebagai eksekutor pencurian dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci L modifikasi, serta GT (44) yang bertugas mengantar pelaku saat menjalankan aksinya.

Keduanya diketahui telah beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Paser sejak Agustus 2025 hingga Mei 2026.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved