Jumat, 5 Juni 2026

Berita Balikpapan Terkini

Cegah Manipulasi Domisili SPMB 2026, DPRD Balikpapan Minta Pengawasan Diperketat

DPRD Balikpapan meminta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kota Balikpapan

Tayang:
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
spmb.kaltimprov.go.id
SPMB 2026 KALTIM - Portal utama untuk masuk ke cabang layanan SPMB SMA/SMK/SLB Kalimantan Timur. DPRD Balikpapan meminta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mendapat pengawasan lebih ketat menyusul perubahan sistem zonasi menjadi domisili. Diketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan kini mulai melakukan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjelang Tahun Ajaran baru 2026/2027. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPANDPRD Balikpapan meminta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mendapat pengawasan lebih ketat menyusul perubahan sistem zonasi menjadi domisili. 

Diketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan kini mulai melakukan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjelang Tahun Ajaran baru 2026/2027.

Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Iim menyoroti persoalan perpindahan domisili yang kerap muncul setiap musim penerimaan siswa baru.

“Kami berharap pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun ini bisa lebih baik dibanding tahun lalu. Karena memang setiap tahun selalu ada persoalan yang muncul, terutama terkait domisili,” ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Senin (25/5/2026).

Baca juga: DPRD Balikpapan Dorong Percepatan Revisi Perda Tentang Penanggulangan Bencana

Menurutnya, pergantian istilah zonasi menjadi sistem domisili tersebut menyesuaikan perkembangan administrasi wilayah di lapangan, termasuk adanya pemekaran RT di sejumlah kawasan di Balikpapan.

Kendati begitu, Iim menuturkan perubahan tersebut juga harus dibarengi pengawasan yang lebih maksimal agar masyarakat tidak kebingungan.

“Relatif tidak ada perubahan besar. Yang berbeda sekarang istilah zonasi berubah menjadi domisili karena menyesuaikan kondisi wilayah dan pemekaran RT yang terjadi di beberapa tempat,” katanya.

Iim menilai, sistem domisili sejatinya dibuat untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi calon peserta didik yang tinggal di sekitar sekolah.

Dengan harapan proses penerimaan siswa lebih relevan dengan kondisi tempat tinggal calon peserta didik saat ini.

Sehingga penentuan wilayah penerimaan tidak lagi menimbulkan banyak persoalan administrasi.

Meski begitu, pihaknya meminta pelaksanaan SPMB tahun ini benar-benar diawasi agar tidak kembali memunculkan polemik seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: DPRD Balikpapan Minta Tambah Kuota Solar, BPH Migas Siapkan Pasokan Tambahan

“Jangan sampai perpindahan penduduk dimanfaatkan hanya untuk kepentingan masuk sekolah. Kasihan masyarakat lain yang memang domisilinya di situ,” ucapnya.

Selain itu, DPRD juga meminta Disdikbud Balikpapan memastikan seluruh tahapan sosialisasi berjalan maksimal. 

Hal itu penting agar masyarakat memahami syarat pendaftaran, jalur penerimaan, hingga mekanisme seleksi yang akan diterapkan pada SPMB tahun ini.

Ia berharap pelaksanaan SPMB tahun ini dapat berjalan lebih tertib dan transparan.

Sehingga tidak menimbulkan keresahan seperti yang sempat terjadi pada beberapa tahun sebelumnya.

“Intinya kami ingin proses penerimaan siswa baru ini berjalan adil, tertib, dan benar-benar sesuai aturan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved