Berita Balikpapan Terkini
Polda Kaltim Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Balikpapan, Dua Pria Ditangkap
Polda Kaltim membongkar peredaran vape mengandung etomidate di Balikpapan dan menangkap dua tersangka
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap dua pria terkait peredaran vape etomidate di Balikpapan.
- Polisi menyita cartridge vape dengan total berat bruto mencapai 230 gram.
- Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Balikpapan.
Kasus vape etomidate di Balikpapan ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menggunakan modus baru dalam peredaran narkotika di Kalimantan Timur.
Dua pria berinisial FP dan MH ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan vape mengandung etomidate dengan total berat bruto mencapai 230 gram.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Balikpapan Selatan.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamletahitu menjelaskan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti informasi warga hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah hotel.
Baca juga: Pertama Kali di Kaltim, Ditresnarkoba Musnahkan 11 Kg Sabu dengan Mobil Incinerator
“Berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti,” ujarnya saat konferensi pers di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Selasa (26/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan puluhan cartridge vape diduga mengandung etomidate yang siap diedarkan. Selain itu, aparat juga menyita beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Modus Baru Peredaran Narkotika
Dari hasil pemeriksaan sementara, FP diketahui berperan sebagai kurir sekaligus pengantar barang, sedangkan MH diduga menjadi pihak yang memfasilitasi peredaran vape ilegal tersebut.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peredaran narkotika menggunakan media vape dinilai menjadi modus baru yang mulai marak ditemukan aparat penegak hukum.
Baca juga: Polda Kaltim Bongkar 4 Kasus Narkoba, WNA Belanda dan Malaysia Ikut Ditangkap
Selain lebih mudah disamarkan, penggunaan vape juga dinilai menyasar kelompok usia muda yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika.
Polda Kaltim menilai keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kalimantan Timur.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, FP dan MH dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Romylus menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk modus baru melalui vape yang belakangan marak ditemukan.
“Ini menjadi komitmen kami dalam memberantas segala bentuk peredaran narkotika di Kalimantan Timur. Kami juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya. (*)
| WNA Belanda Bawa Ribuan Ekstasi ke Balikpapan, Polda Kaltim Bongkar Jejak Jaringan Internasional |
|
|---|
| Jalan Transad Sepinggan-Km 8 Minim PJU, DPRD Soroti Risiko Begal dan Kecelakaan |
|
|---|
| Kideco Raih 2 Penghargaan IRCA 2026, Dinilai Unggul dalam Kepatuhan Hukum |
|
|---|
| Catat Jadwalnya, Danlanal Balikpapan Ajak Warga Naik Kapal Perang KRI Teluk Kupang-519, Gratis! |
|
|---|
| Polresta Balikpapan Perkuat Naluri Intelijen Satpam Antisipasi Kejahatan Jalanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260526_Ditresnarkoba-Polda-Kaltim-menggelar-konferensi-pers-pengungkapan-kasus-Narkoba.jpg)