Selasa, 9 Juni 2026

Berita Samarinda Terkini

DPRD Samarinda Finalisasi Raperda Sempadan Sungai, Fokus Kendalikan Banjir Kota

DPRD Samarinda memfinalisasi Raperda Sempadan Sungai yang digadang menjadi salah satu instrumen pengendalian banjir kota

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/Raynaldi Paskalis
BAHAS PERDA SUNGAI - Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Akhmad Sukamto, ditemui usai rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai di Ruang Sidang Utama Paripurna lantai 2 DPRD Samarinda, Selasa (9/6/2026). Pembahasan perda memasuki tahap finalisasi sebelum diproses lebih lanjut oleh Bapemperda. (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Samarinda mematangkan pembahasan Raperda Sempadan Sungai yang mencakup 14 anak Sungai Karangmumus.
  • Regulasi disiapkan untuk mendukung pengendalian banjir dan penataan kawasan bantaran sungai.
  • Penertiban bangunan dan relokasi warga akan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan dampak sosial.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai.

Rapat lanjutan kembali digelar di Ruang Sidang Utama Paripurna lantai 2 DPRD Samarinda dengan menghadirkan berbagai pihak, mulai dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Samarinda hingga Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV, Selasa (9/6/2026).

Ketua Pansus III, Achmad Sukamto, mengungkapkan bahwa pembahasan sudah memasuki tahap finalisasi dan selanjutnya akan diproses melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

"Nah jadi yang hal yang menarik di sini kita akan mengatur tentang sempadan sungai di kawasan perkotaan, kawasan perindustrian, dan kawasan perumahan yang ada di daerah anak Sungai Karangmumus," ujarnya.

Atur 14 Anak Sungai Karangmumus

Cakupan wilayah yang diatur dalam raperda ini meliputi 14 anak sungai di kawasan Karangmumus.

Baca juga: Polresta Samarinda Bongkar Jam Rawan Kriminalitas, Kapolres: Siang Hari Justru Paling Bahaya

Menurut dia, kehadiran regulasi ini sudah lama dinantikan lantaran sempadan sungai punya peran penting dalam penanggulangan banjir di Kota Samarinda, sementara peraturan daerah yang secara khusus mengatur soal itu hingga kini belum ada.

"Oleh karena itu sesegera mungkin perda ini akan segera diselesaikan," tegasnya.

Dari sisi teknis, draf raperda sebenarnya sudah tersusun. Yang masih menjadi pembahasan, kata Sukamto, adalah soal jarak batas sempadan sungai.

Merujuk Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015, batas sempadan bisa mencapai 50 hingga 100 meter.

Namun dalam raperda ini, angka tersebut akan dipersempit menjadi hanya 5 hingga 10 meter dari bibir sungai.

Baca juga: 14 Pemain yang Sudah Dilepas Borneo FC Samarinda, Sihran Resmi Berpisah Setelah 10 Musim

Penentuan ukurannya mengacu pada kajian BWS, yakni dihitung berdasarkan kedalaman dan lebar masing-masing sungai.

Penertiban Dilakukan Bertahap

Soal nasib bangunan yang sudah berdiri di kawasan sempadan, Sukamto memastikan penertiban tidak akan dilakukan sekaligus.

Dia menekankan bahwa raperda ini juga dirancang untuk memperhatikan sisi kemanusiaan warga yang sudah lama tinggal di tepian sungai.

"Ditertibkan dengan perlahan nanti makanya di perda ini juga mengatur dampak sosialnya juga yang sudah orang tinggal lama di kawasan tersebut kan," katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved