Berita Samarinda Terkini
DPRD Samarinda Finalisasi Raperda Sempadan Sungai, Fokus Kendalikan Banjir Kota
DPRD Samarinda memfinalisasi Raperda Sempadan Sungai yang digadang menjadi salah satu instrumen pengendalian banjir kota
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai.
Rapat lanjutan kembali digelar di Ruang Sidang Utama Paripurna lantai 2 DPRD Samarinda dengan menghadirkan berbagai pihak, mulai dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Samarinda hingga Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV, Selasa (9/6/2026).
Ketua Pansus III, Achmad Sukamto, mengungkapkan bahwa pembahasan sudah memasuki tahap finalisasi dan selanjutnya akan diproses melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Nah jadi yang hal yang menarik di sini kita akan mengatur tentang sempadan sungai di kawasan perkotaan, kawasan perindustrian, dan kawasan perumahan yang ada di daerah anak Sungai Karangmumus," ujarnya.
Atur 14 Anak Sungai Karangmumus
Cakupan wilayah yang diatur dalam raperda ini meliputi 14 anak sungai di kawasan Karangmumus.
Baca juga: Polresta Samarinda Bongkar Jam Rawan Kriminalitas, Kapolres: Siang Hari Justru Paling Bahaya
Menurut dia, kehadiran regulasi ini sudah lama dinantikan lantaran sempadan sungai punya peran penting dalam penanggulangan banjir di Kota Samarinda, sementara peraturan daerah yang secara khusus mengatur soal itu hingga kini belum ada.
"Oleh karena itu sesegera mungkin perda ini akan segera diselesaikan," tegasnya.
Dari sisi teknis, draf raperda sebenarnya sudah tersusun. Yang masih menjadi pembahasan, kata Sukamto, adalah soal jarak batas sempadan sungai.
Merujuk Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015, batas sempadan bisa mencapai 50 hingga 100 meter.
Namun dalam raperda ini, angka tersebut akan dipersempit menjadi hanya 5 hingga 10 meter dari bibir sungai.
Baca juga: 14 Pemain yang Sudah Dilepas Borneo FC Samarinda, Sihran Resmi Berpisah Setelah 10 Musim
Penentuan ukurannya mengacu pada kajian BWS, yakni dihitung berdasarkan kedalaman dan lebar masing-masing sungai.
Penertiban Dilakukan Bertahap
Soal nasib bangunan yang sudah berdiri di kawasan sempadan, Sukamto memastikan penertiban tidak akan dilakukan sekaligus.
Dia menekankan bahwa raperda ini juga dirancang untuk memperhatikan sisi kemanusiaan warga yang sudah lama tinggal di tepian sungai.
"Ditertibkan dengan perlahan nanti makanya di perda ini juga mengatur dampak sosialnya juga yang sudah orang tinggal lama di kawasan tersebut kan," katanya.
DPRD Samarinda
sempadan sungai
banjir
Sungai Karang Mumus
BWS Kalimantan IV
Achmad Sukamto
Samarinda
TribunKaltim.co
| Polresta Samarinda Bongkar Jam Rawan Kriminalitas, Kapolres: Siang Hari Justru Paling Bahaya |
|
|---|
| Polresta Samarinda Amankan 53 Pelaku Kejahatan dan Sita Uang Puluhan Juta |
|
|---|
| Helmi Abdullah Dideklarasikan Maju Pilwali Samarinda 2029, Ini Alasan Gerindra Bergerak Dini |
|
|---|
| Bahas Peluang Samarinda Jadi Tuan Rumah AFC, Helmi Abdullah: Layak Enggak Stadion Kita? |
|
|---|
| Daftar Harga Sembako di Pasar Segiri Samarinda Juni 2026: Minyakita Mulai Mahal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260609_Ketua-Pansus-III-DPRD-Samarinda-Akhmad-Sukamto.jpg)