Berita Samarinda Terkini
BWS Kalimantan IV Dukung Raperda Sempadan Sungai Samarinda demi Keselamatan Warga
BWS hadir memberikan masukan agar raperda yang disusun selaras dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Nur Pratama
Ringkasan Berita:
- BWS Kalimantan IV terlibat dalam pembahasan Raperda Sempadan Sungai bersama Pansus III DPRD Samarinda
- Raperda ini bertujuan menyinkronkan aturan daerah dengan Peraturan Menteri PU Nomor 28 Tahun 2015
- Penetapan sempadan sungai dimaksudkan untuk melindungi warga dari risiko dinamika aliran sungai dan banjir
- Pemerintah menjanjikan mekanisme ganti untung bagi warga yang memiliki bukti kepemilikan lahan di area sempadan
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV turut dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sempadan sungai yang tengah dimatangkan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda.
Sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, BWS hadir memberikan masukan agar raperda yang disusun selaras dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional.
Kepala BWS Kalimantan IV, Andri Rachmanto Wibowo, menjelaskan bahwa acuan utama yang digunakan adalah Peraturan Menteri PU Nomor 28 Tahun 2015 yang mengatur norma sempadan sungai secara nasional.
Baca juga: DPRD Samarinda Finalisasi Raperda Sempadan Sungai, Fokus Kendalikan Banjir Kota
Menurutnya, tugas yang perlu dilakukan sekarang adalah menyinkronkan muatan raperda dengan aturan tersebut, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat yang disuarakan DPRD tetap terakomodasi.
Dia menekankan bahwa penetapan sempadan sungai bukan bertujuan untuk menyulitkan warga, melainkan semata-mata untuk melindungi mereka.
"Jadi gini, sebenarnya sempadan itu dibuat, itu normanya adalah untuk melindungi masyarakat. Jangan sampai masyarakat membangun rumah, mepet sungai, padahal sungai ini kan dinamis," ujarnya saat ditemui usai rapat bersama dengan Pansus III DPRD Samarinda di Ruang Sidang Utama Paripurna lantai 2 DPRD Samarinda. Selasa (9/6/2026).
Dia mengingatkan bahwa sungai bersifat dinamis, alirannya bisa berubah sewaktu-waktu, apalagi saat banjir atau terjadi gerusan di tepi sungai.
Tanpa aturan sempadan, warga bisa merasa bebas membangun di tepi sungai karena tidak ada larangan resmi dari pemerintah.
Padahal risikonya nyata, rumah bisa tergerus dan nyawa bisa melayang.
Soal nasib warga yang rumahnya sudah terlanjur berdiri di kawasan sempadan, Andri memastikan ada mekanisme kompensasi bagi mereka yang memiliki bukti kepemilikan.
"Jadi tadi disampaikan Pak Ketua pansus bahwa bersifat ganti untung, menguntungkan tidak merugikan masyarakat," kata dia.
Namun dia mengingatkan, setiap klaim harus diverifikasi dan dicek satu per satu agar tidak menimbulkan masalah.
Penanganannya pun tidak akan dilakukan serentak, melainkan bertahap. Dia mencontohkan Sungai Karang Mumus yang sebagian lahannya sudah dibebaskan dan tebingnya diperkuat sebagai gambaran prosesnya.
Soal besaran jarak sempadan, Andri mengungkapkan bahwa kajian bersama tim Wali Kota Samarinda yang dilakukan pada 2019-2020 menyimpulkan batas sempadan Sungai Karang Mumus berada di bawah 10 meter, dengan rincian sekitar 5 hingga 6 m dari bibir sungai.
| DPRD Samarinda Finalisasi Raperda Sempadan Sungai, Fokus Kendalikan Banjir Kota |
|
|---|
| Jadwal Mati Air di Samarinda 10 Juni 2026, Ini Daftar Daerah Terdampak |
|
|---|
| Polresta Samarinda Bongkar Jam Rawan Kriminalitas, Kapolres: Siang Hari Justru Paling Bahaya |
|
|---|
| Polresta Samarinda Amankan 53 Pelaku Kejahatan dan Sita Uang Puluhan Juta |
|
|---|
| Helmi Abdullah Dideklarasikan Maju Pilwali Samarinda 2029, Ini Alasan Gerindra Bergerak Dini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260609_Kepala-BWS-Kalimantan-IV-Andri-Rachmanto-Wibowo.jpg)