Pemkot Tarakan Buka Pendaftaran SIUP Minol

Pemkot Tarakan membuka pendaftaran bagi pengusaha minuman berakohol (minol ) untuk mengajukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan Minol.

Penulis: Junisah | Editor: Sumarsono
TARAKAN, tribunkaltim.co.id - Untuk mengatur peredaran minuman beralkohol (minol) Pemkot Tarakan melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM membuka pendaftaran bagi pengusaha minol  untuk mengajukan kembali pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan  Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Walaupun telah dibuka pendaftaran, hingga saat ini belum ada pengusaha minol yang mengajukan kembali pengurusan SIUP MB. Demikian diungkapkan Kepala Disperindagkop dan UMKM Kota Tarakan Alexsandra, yang ditemui, Selasa (2/3/2011).

Pria yang akrab disapa Alex mengungkapkan, meskipun belum ada yang mendaftar, namun telah ada dua hingga lima orang pengusaha yang berminat pengajuan kembali SIUP MB.

"Sudah yang berminat tapi yah harus tetap memenuhi persyaratan terlebih dahulu, salah satunya memiliki SIUP MB," katanya.

Seperti diketahui dari  73 tempat usaha minuman beralkohol di Tarakan, baru enam tempat usaha yang diperbolehkan menjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Sedangkan 67 tempat usaha minuman beralkohol tidak diperbolehkan dan akhirnya Disperindagkop dan UMKM Kota Tarakan menerbitkan SK pencabutan SIUP MB. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved