Habis Pulang Mengaji, Bocah 3 Tahun Dicabuli

Mansyur, warga Kelurahan Karang Anyar dilaporkan ke Polres Tarakan karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah.

Penulis: Junisah | Editor: Sumarsono
TARAKAN, tribunkaltim.co.id - Mansyur, warga Kelurahan Karang Anyar, Tarakan dilaporkan ke Polres Tarakan karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 3 sebut saja Bunga, Sabtu (12/3/2011) sekitar pukul 15.00 Wita. Aksi bejat tersebut dilakukan di WC Masjid Darul Akbar, Kelurahan Karang Anyar.

Peristiwa itu terungkap, setelah Bunga yang habis pulang mengaji dari Masjid Darul Akbar memberitahukan kepada orangtuanya, kalau dirinya baru saja dipeluk dan dicium pelaku. Mendengar pengakuan anaknya, orangtua Bunga kaget dan tidak menerima perlakuan pelaku terhadap anaknya, dan  langsung melaporkan peristiwa ke Polres Tarakan.

Pelaku yang berusia 25 tahun ini mengaku, saat melihat Bunga yang hendak mengaji di masjid  tiba-tiba timbul niatnya untuk memeluk dan mencium. Guna melampiaskan hasratnya, ia pun memangil Bunga agar masuk ke WC bersamanya dengan iming-imingi uang Rp 2.000.

Setelah dipeluk dan dicium serta sempat membuka celana Bunga, pelaku  langsung memberikan uang Rp 2.000. Bahkan pelaku kembali lagi ke masjid untuk menunaikan shalat Ashar. Usai menunaikan shalat pelaku langsung ditangkap.

Kapolres Tarakan, AKBP  Dharu Siswanto yang didampingi Kasat Resktrim AKP Imam Muhadi mengungkapkan, pelaku dapat dikenakan UU No. 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved