Habis Pulang Mengaji, Bocah 3 Tahun Dicabuli
Mansyur, warga Kelurahan Karang Anyar dilaporkan ke Polres Tarakan karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah.
Penulis: Junisah | Editor: Sumarsono
Peristiwa itu terungkap, setelah Bunga yang habis pulang mengaji dari Masjid Darul Akbar memberitahukan kepada orangtuanya, kalau dirinya baru saja dipeluk dan dicium pelaku. Mendengar pengakuan anaknya, orangtua Bunga kaget dan tidak menerima perlakuan pelaku terhadap anaknya, dan langsung melaporkan peristiwa ke Polres Tarakan.
Pelaku yang berusia 25 tahun ini mengaku, saat melihat Bunga yang hendak mengaji di masjid tiba-tiba timbul niatnya untuk memeluk dan mencium. Guna melampiaskan hasratnya, ia pun memangil Bunga agar masuk ke WC bersamanya dengan iming-imingi uang Rp 2.000.
Setelah dipeluk dan dicium serta sempat membuka celana Bunga, pelaku langsung memberikan uang Rp 2.000. Bahkan pelaku kembali lagi ke masjid untuk menunaikan shalat Ashar. Usai menunaikan shalat pelaku langsung ditangkap.
Kapolres Tarakan, AKBP Dharu Siswanto yang didampingi Kasat Resktrim AKP Imam Muhadi mengungkapkan, pelaku dapat dikenakan UU No. 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun. (*)