Berita Kubar Terkini
Kutai Barat Tutup Sistem Open Dumping, Bupati Frederick Edwin Siapkan Langkah Serius Kelola Sampah
Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penting terkait penutupan sistem kelola sampah
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penting terkait penutupan sistem pembuangan terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Belaw di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (21/8/2025).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemkab Kutai Barat untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Kegiatan digelar di ruang Koordinasi Kantor Bupati Kubar, Kamis pagi.
Hadiri mendampingi Bupati, Tim Pertimbangan Kebijakan Bupati Yahya Marthan, Iku, Ismail Marzuki Ismail, Aditya, Sekdakab Ayonius, Kadis DLH Ali Sadikin.
Baca juga: Tinggalkan Konsep Open Dumping, Pemkab Paser Optimis Bisa Terapkan Gaya Hidup Bebas Sampah
Juga tidak ketinggalan ada Kepala Dinas LH Ali Sadikin, Kepala Bappeda Litbang Yudianto Rihartono, Sekretaris BKAD Lesmana Daniel, sekretaris Dinas PU dan sejumlah pejabat teknis dari dinas terkait.
Dalam arahannya, Bupati Frederick Edwin menegaskan bahwa penutupan sistem pembuangan terbuka, adalah langkah krusial sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Ia menekankan pentingnya menjaga kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan melalui pengelolaan sampah yang lebih modern.
Bupati juga menyampaikan terkait arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Pemkab Kubar harus mentaati apa yang disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Fokus memprioritaskan masalah pengelolaan sampah di Kubar.
Baca juga: Aksi Zero Waste Warriors PLN UID Kaltimra Dapat Apresiasi, Dukung Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
"Dan tetap bertanggungjwab terhadap sanksi yang diberikan oleh KLH, disiapkan anggaran APBD P untuk membantu DLH dalam pengelolaan sampah Belaw, " tegas Edwin.
Pemkab Kutai Barat berharap bahwa langkah ini akan memperkuat pengelolaan sampah yang terintegrasi dan menjadi contoh bagi daerah lain di wilayah Kutai Barat, sekaligus mendukung target pengurangan sampah sebesar 30 persen pada tahun 2029. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.