Rabu, 10 Juni 2026

Samarinda

Penyidik Susun Rendak Bansos Persisam

Padahal, untuk perkara dana bansos Persisam, penyidik telah memiliki hasil audit kerugian negara dari BPKP Kaltim.

Tayang:
Editor: Adhinata Kusuma
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda Bambang Dwi Murcolono mengatakan, untuk dua tersangka kasus dana bantuan sosial (Bansos) klub sepakbola Persisam Putra Samarinda Arna Effendi dan Kristiwono tidak ditahan karena kooperatif.

Padahal, untuk perkara dana bansos Persisam, penyidik telah memiliki hasil audit kerugian negara dari BPKP Kaltim.

Namun, dua tersangka hasil pengembangan dari terpidana Aidil Fitri (mantan Manager Persisam Putra Samarinda) tidak ditahan.

"Alasannya masih kooperatif. Memang tidak perlu menunggu hasil audit kerugian negara, karena sudah ada hasil auditnya yang digunakan pada saat Aidil masih jadi terdakwa," kata Bambang, yang mendampingi Kajari Samarinda Sugeng Purnomo, diruang kerjanya, Senin (6/6/2011).

Tim penyidik mentargetkan, berkas perkara dua tersangka itu akan segera dilimpahkan ke penunututan akhir bulan ini. "Sekarang kita sedang susun rencana dakwaan (rendak) dulu. Kalau sudah selesai kita limpahkan ke penuntutan," ucap Bambang

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved