Memahami Tugas Dinas Perhubungan
Sesuai UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dishub maupun Satlantas melaksanakan penertiban sesuai kewenangan.
Sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, baik Dinas Perhubungan maupun Satuan Polisi Lalu Lintas masing-masing melaksanakan penertiban sesuai kewenangannya. Dinas Perhubungan (angkutan penumpang dan barang) memiliki kewenangan untuk merazia kelengkapan Buku Kir/Uji dan masa uji. Pengujian Kendaraan Bermotor dilaksanakan secara berkala setiap 6 bulan sekali serta masa berlaku Ijin Trayek (mayoritas dari angkutan penumpang umum/taxi di Nunukan telah habis masa berlaku ijin trayek, dan belum dilakukan perpanjangan).
Sementara Satlantas (penertiban yang terkait dengan Registrasi dan Identifikasi) yaitu Surat Ijin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Ke depan, Satlantas beserta Dishub merencanakan pelaksanaan penertiban secara rutin, sehingga tingkat kecelakaan lalu lintas semakin berkurang.
Pada penertiban yang baru-baru ini dilaksanakan, Dishub menjaring 30 pelanggar yang tidak taat uji dan/atau ijin trayek sudah tidak berlaku lagi, dan akan dihadapkan pada sidang pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan yang dijadwalkan Hari Kamis tanggal 20 Oktober 2011 di Pengadilan Negeri Nunukan.
Hal lain yang perlu segera dilaksanakan adalah Pembentukan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (Forum LLAJ), yang merupakan amanah dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan PP Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum LLAJ, yang merupakan wahana koordinasi antar-instansi penyelenggara Lalu Lintas Angkutan Jalan. Forum LLAJ dibentuk melalui Keputusan Kepala Daerah.
Keanggotaan Forum terdiri atas unsur Pembina, Penyelenggara, akademisi dan masyarakat. Unsur Pembina terdiri dari Bupati, Wakil Bupati dan Kapolres, sedangkan unsur penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut meliputi pertama urusan pemerintahan di bidang jalan, oleh kementerian negara yang pertanggung jawab di bidang jalan atau pemerintah daerah sesuai dengan lingkup kewenangannya (Dinas Pekerjaan Umum), kedua urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan atau pemerintah daerah sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya (Dinas Perhubungan).
Ketiga urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri atau pemerintah daerah sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya (Dinas Perindagkop dan UMKM) selanjutnya urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi atau pemerintah daerah sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya (fungsi Litbang ada di BAPPEDA); dan urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Satlantas Polres Nunukan.
Sedangkan unsur akademisi dan masyarakat yang dapat tergabung dalam forum adalah badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah yang kegiatan usahanya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, asosiasi perusahaan angkutan umum di kabupaten/kota, perwakilan perguruan tinggi, tenaga ahli di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, lembaga swadaya masyarakat yang aktivitasnya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; dan pemerhati lalu lintas dan angkutan jalan di kabupaten/kota.
Saat ini, draft SK Bupati tentang Pembentukan Forum LLAJ di Kabupaten Nunukan akan segera diajukan ke Bupati Nunukan melalui Bagian Hukum Setda Kab. Nunukan. Draft tersebut telah 2
(dua) kali dibahas pada rapat koordinasi yang digagas oleh Dishub dan Satlantas Nunukan. (*)
* Penulis: Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Nunukan Nunukan