3 Zat Berbahaya dalam Makanan
Tiga zat berbahaya yang terkandung dalam makanan mendominasi temuan dalam setiap razia yang dilakukan.
TRIBUNKALTIM.co.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pontianak menyatakan tiga zat berbahaya yang terkandung dalam makanan mendominasi temuan dalam setiap razia yang dilakukan.
"Dari hasil razia yang dilakukan oleh BBPOM Pontianak pada pelaku usaha makanan selama ini, ada tiga jenis zat berbahaya yang sering ditemukan pada makanan antara lain formalin, pewarna tekstil dan boraks," ungkap Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Pontianak Ida Lumongga di Pontianak.Ida menjelaskan, formalin biasanya terdapat pada tahu, mie, dan ikan basah. Pewarna tekstil sering ditemukan pada manisan yang warnanya mencolok dan jajanan anak-anak serta boraks yang terdapat pada kerupuk.
"Boraks merupakan garam natrium yang banyak digunakan di
berbagai industri non pangan, khususnya industri kertas, gelas,
pengawet kayu, dan keramik," ungkap Ida.
Biasanya, kata Ida,
menjelang hari besar, BBPOM Pontianak berkoordinasi dengan Dinas
Kesehatan, Dinas Perindustian dan Perdagangan, Kepolisian Daerah,
Ketahanan Pangan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk
melakukan pemeriksaan minimal ke 128 toko secara menyeluruh, pemeriksaan
ke distribusi pangan serta pemeriksaan pada 30 pembuat parsel.
Menurutnya,
bagi pelaku usaha yang menjual produk makanan yang dilarang beredar,
BBPOM akan memberikan pembinaan, peringatan, peringatan keras dan akan
diproses hingga ke pengadilan jika pelaku usaha tersebut tidak
mempedulikan peringatan yang diberikan oleh BPOM.
Ida
menambahkan, dalam memilih produk makanan yang aman untuk di konsumsi,
masyarakat harus teliti terhadap kemasan produk makanan, yaitu yang
mencantumkan kode BPOM Makanan Dalam/Makanan Luar (MD/ML) dengan angka
12 digit.
"Sementara untuk makanan jajanan sebaiknya
memilih makanan yang warnanya tidak mencolok, baunya tidak menyengat
serta bentuknya tidak kenyal. MD adalah kode produk makanan yang dibuat
di Indonesia, sedangkan ML adalah kode produk makanan yang diimpor,"
jelasnya.
Terkait jajanan sekolah tersebut, kata Ida, hasil
pengawasan pangan jajanan anak sekolah yang dilakukan rutin sejak tahun
2008-2010 menunjukkan Pengawasan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) yang tidak
memenuhi syarat mencapai 40 - 44 persen. Sementara itu di Pontianak pada
tahun 2010 dari hasil pengawasan PJAS Balai POM terhadap 349 sampel,
tercatat tidak memenuhi syarat sekitar 36,68 persen.
Sementara
itu dari hasil pengawasan periode pertama tahun 2011 sampai dengan
bulan April 2011 yang dilaksanakan di dua kota yaitu di Pontianak dan
Singkawang dengan jumlah 316 sampel pangan PJAS dari 23 Sekolah Dasar
diperoleh hasil yang lebih baik dari tahun sebelumnya.(sehatnews)