Satpol PP Amankan 100 Liter Bensin Timbunan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, Rabu (11/1) menemukan 100 liter bensin yang ditimbun oleh tiga orang
Penulis: Junisah | Editor: Sumarsono
Jhon dua kali mengantre dengan mengisi bensin di mobil angkotnya. Pertama kali mengisi sebanyak 15 liter bensin, kemudian mengantre kembali dengan mengisi 15 liter bensin. Labutala bolak balik mengantre tiga kali di SPBU dengan menggunakan sepeda motor dan mengisi 10 liter bensin.
Sedangkan Marselus kedapatan menimbun bensin 60 liter bensin di dalam tiga jiriken. Tiga jirigen ini ditemukan di dalam mobil angkotnya. Modus operasi yang dilakukan Marselus hampir sama dengan jhon dan Labutala yaitu antre bolak balik di SPBU.
Kepala Satpol PP Kota Tarakan Dison mengatakan, penemuan ini berkat informasi dari masyarakat. "Ada masyarakat yang melapor kami kalau ada penimbunan BBM. Sebab beberapa hari ini masyarakat antre kembali BBM. Adanya laporan ini langsung kami tindak lanjuti di lapangan, dan ternyata benar ada yang melakukan penimbunan," katanya.
Dison mengaku, razia penimbunan BBM ini akan dilakukannnya setiap hari. Pasalnya ini melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang pengaturan, pengawasan, pengendalian BBM bersubsidi.
"Mereka yang melanggar perda ini akan dikenai denda sebesar Rp 50 juta dan hukuman penjara maksimal tig bulan," ujarnya. (*)