Kota Tarakan
Izin Distributor Minuman Beralkohol Rp 100 Juta
Diperindagkop dan UMKM Kota Tarakan tidak hanya membuat draft Perwali tentang peredaran minuman beralkohol
Penulis: Junisah | Editor: Sumarsono
Dalam draft Raperda ini tercantum retribusi perizinan tempat penjualan minuman beralkohol. Distributor dikenai Rp 100 juta pertahun, sub distributor Rp 75 juta pertahun, hotel bintang I, II, III, IV, dan V Rp 50 juta pertahun, dan hotel melati, bar, pub, dan klub Rp 25 juta pertahun.
Menurut Kepala Bidang Perdagangan Diperindagkop dan UMKM Kota Tarakan, Untung Prayitno, penyusunan draft Raperda tentang tarif retribusi tempat penjualan minuman beralkohol ini sesuai dengan kesepakatan bersama antara diperindagkop, DPRD, dan pengusaha minuman beralkohol.
"Draft Raperda ini kami publikasikan tujuannya agar masyarakat dapat memberikan bahan masukan kepada disprindagkop dan DPRD. Nantinya apabila ada pihak-pihak terkait keberatan dengan draft ini, maka draft raperda ini akan kami tinjau kembali dengan pihak-pihak terkait. Ini kami lakukan, karena draft Raperda ini menjadi bahan masukan untuk menetri keuangan," ujarnya, Jumat (20/1/2012). (*)