Tribunners / Citizen Journalism
Belajar dari Kasus Mesuji
Kasus Mesuji merupakan salah satu contoh dari sekian kasus yang terjadi di Indonesia berlatarbelakang masalah tanah.
Kasus Mesuji merupakan salah satu contoh dari sekian banyak kasus yang terjadi di Indonesia yang berlatarbelakang masalah tanah yang diikuti dengan tindakan kekerasan. Walaupun Tim Pencari Fakta (TPF) sedang menelusuri kasus ini namun dugaan sementara bahwa adanya indikasi tindakan kekerasan akibat kasus tersebut, yang telahmenimbulkan korban jiwa, baik pihak keamanan perusahaan perkebunan maupun masyarakat setempat.
Kasus serupa kalau tidak diantisipasi dengan baik mungkin akan terjadi juga di Nunukan. Perihal ini tidak dapat dipungkiri mengingat banyaknya kasus yang dilatarbelakangi oleh masalah tanah antara masyarakat tani dengan perusahaan perkebunan terjadi.
Terakhir di Semaja, Kecamatan Semenggaris, antara kelompok – kelompok
tani dengan PT. Tunas Mandiri Lumbis yang berakhir dengan dibekukannya kegiatan
dari perusahaan tersebut oleh Pemkab Nunukan.
Rundam, ibu dari korban penembakan aparat desa Mesuji, mengisahkan latar
belakang konflik tanahnya di Mesuji, 17 Desember 2011. Dalam kisahnya,
sertifkat tanah warga sempat dikumpulkan ke perusahaan pada tahun 1993. Seluruh
warga di Desa Sritanjung, Nipah Kuning, dan Kagungan Dalam diminta mengumpulkan
seritifikat dan surat bukti kepemilikan lahan ke perusahaan.
Para petani itu dijanjikan akan menjadi petani plasma. Namun belakangan perusahaan mengklaim jika tanah itu milik mereka. Warga tidak bisa lagi bercocok tanam di tanah mereka, padahal ratusan warga ketiga desa itu sudah turun temurun mendiami kawasan itu. Mereka hidup mengandalkan buah – buahan seperti durian, duku, dan tanaman tahunan lainnya. Setelah lahan beralih kepemilikan, sebagian besar penduduk desa itu dijerat kemiskinan, mereka tidak lagi memiliki sumber penghasilan tetap.
Perempuan berusia 51 tahun yang tidak bisa baca tulis itu mengaku sedih
dengan kondisi Muslim, anaknya, yang menjadi korban penembakan aparat. Muslim
lahir dalam suasana konflik pertanahan yang tidak berakhir. Bertahun – tahun warga
tani di ketiga desa tersebut hidup tertekan, penuh ketakutan.
Sedangkan Surip Kadi, pensiunan jenderal, yang mengungkap kasus Mesuji pertama
kali ke DPR RI berkata, dia ikut mendampingi para korban Mesuji setelah mereka
hidup dalam keadaan trauma. Selanjutnya, setelah Surip melakukan penyelidikan
dan testimoni, akhirnya bisa mendatangkan mereka ke Jakarta, termasuk saksi
kunci yang mengetahui persis inti permasalahannya. Menurutnya, bahwa inti dari
masalah dalam kasus ini sebenarnya adalah pamswakarsa perusahaan dibackingi
oleh aparat keamanan di lapangan bertindak anarkhis.
Menyikapi kasus Mesuji, beberapa lembaga independen seperti Kontras dan FPI telah
terjun ke lapangan menjadi penengah diantara pihak – pihak yang bersengketa.
Dalam hal ini Kontras telah melakukan investigasi dan verifikasi laporan yang
disampaikan korban, terutama pada laporan terjadinya pemenggalan kepala.
Dalam
hal ini Kontras juga melakukan kordinasi dengan Komnas HAM agar laporan dari
Komnas HAM terhindar dari ketidakindependensian (contradicty intermeanis). Mengenai
pamswakarsa, Kontras berkata bahwa para petugas pamswakarsa yang bertugas
dilapangan tidak ada hubungannya dengan penduduk setempat, mereka kebanyakan
berasal dari luar, jadi tidak ada rasa toleran untuk menindak warga yang
menentang.
Sedangkan dari Front Pembela Islam (FPI) sengaja melibatkan diri untuk menyatukan
warga dengan harapan agar perlakuan yang tidak manusiawi dari aparat setempat
bisa diatasi. Belakangan ini FPI sudah turun ke lapangan dan bendera FPI sudah
ditancapkan di sana. Tidak hanya FPI saja tapi juga belasan eleman lainnya.
Hingga tulisan ini dibuat, berbagai langkah telah dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI, termasuk memanggil para korban dan saksi kasus Mesuji untuk mengadakan dengar pendapat di DPR RI. Sementara itu, Presiden RI telah menginstruksikan jajaran terkait untuk menindak tegas pihak – pihak yang memperkeruh suasana hingga menimbulkan tragedi berdarah di Mesuji.
Demikian juga gubernur dan bupati
bersangkutan telah pula dimintai keterangan mengingat sumber masalah berada di
tingkat provinsi dan kabupaten.
Belajar Dari Kasus Mesuji Di zaman otonomi daerah sekarang ini persoalan tanah
memung¬kinkan lebih cepat muncul. Sebab setiap daerah dituntut untuk kreatif
dalam rangka memacu pembangunan daerahnya. Berbagai macam cara dilakukan, mulai
membuat peraturan daerah (perda), promosi ke berbagai daerah dan mancanegara
sampai mengundang investor (pemodal).
Bagi pihak investor, kalkulasi ekonomis lebih dikedepankan, sedangkan bagi pemerintah daerah, kalkulasi penambahan penghasilan pendapatan daerah berupa pajak dari para investor adalah sebuah harapan kedepannya. Walaupun usaha mendatangkan investor berhasil, namun setelah investor menanamkan modalnya seringkali memunculkan banyak masalah, salah satunya adalah masalah tanah tersebut.
Kondisi ini lebih diperkuat jika
belum tuntasnya kesepakatan yang dibuat antara masyarakat yang masuk dalam
pemetaan perkebunan dengan pihak perusahaan perkebunan.
Apa yang disimak dari kasus Mesuji diatas hanya nampak dipermukaan saja, kalau
ditelusuri lebih jauh lagi banyak masalah tanah, antara masyarakat setempat
dengan perusahaan perkebunan yang tidak dimunculkan kepermukaan dan hanya
mengendap saja.
Di Nunukan mengingat posisi penting tanah ini memungkinkan untuk terjadinya
kasus serupa jika tidak diantisipasi sedini mungkin. Bagi masyarakat Nunukan,
tanah tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, sumber produksi atau
pendapatan tetapi juga mempunyai fungsi sosial dimana tanah tersebut mencerminkan
kedudukan sosial dan status seseorang di tengah masyarakat. Eksistensi tanah
di Nunukan dapat dilihat dari dua sudut pandang. Bagi para pendatang, tanah memiliki nilai ekonomis sebab dijadikan lahan
bercocok tanam dan beternak. Beberapa lahan masyarakat tani di Nunukan telah
ditanami sawit dan telah berproduksi sejak 10 tahun terakhir; sedangkan bagi
warga tempatan, tanah bukan saja bernilai ekonomis,
namun juga memiliki hubungan menyejarah dan menjadi rantai penghubung antara generasi masa lalu dengan
generasi hari ini dan akan datang.
Begitu pentingnya keberadaan tanah di daerah ini, kekuatiran akan terjadinya
kasus serupa seperti di Mesuji perlu diantisipasi kedepannya. Dari kasus Mesuji
tersebut masalah tanah merupakan hal penting untuk diselesaikan. Beberapa
langkah kongrit agar kasus di
Mesuji tidak terjadi di daerah ini diantaranya :
Pertama, perlu adanya peraturan yang memihak kepada masyarakat yang masuk dalam
pemetaan areal perkebunan, yang memberi manfaat dan keuntungan. Agar masyarakat
tidak merasa dirugikan dengan berbagai macam kebijakan yang dibuat. Sehingga
masyarakat yang ada disekitar areal perkebunan merasa memiliki.
Kedua, perlunya keterbukaan dan peran serta (partisipatif) masyarakat dalam
mencari solusi masalah pertanahan khususnya ijin lokasi perkebunan. Prosedur
administratif perizi¬nan misalnya, merupakan instrumen yang paling baik dalam
rangka pencegahan masalah tanah.
Karena melalui hal tersebut maka ada semacam alat kontrol dalam bertindak
terutama bagi pengusaha dalam pengelolahan perkebunan. Demikian juga
keterbukaan dan peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang
menimbulkan dampak penting terhadap sumberdaya perke¬bunan tersebut perlu
dirumuskan dalam peraturan perundang – undangan. Kemudian saluran sarana hukum
peran serta masyarakat dilaksanakan dalam bentuk hak untuk mengambil bagian
dalam prosedur administratif misalnya public hearing dan sebagainya. Dalam hal
ini peranan masyarakat merupakan prosedur hukum administratif yang memberi andil kepada efisiensi dalam proses pengam¬bilan dan kualitas keputusan.
Ketiga, adanya bagi hasil yang jelas dan adil antara masyarakat tani setempat
dengan pihak perusahaan perkebunan. Misalnya dengan sistem plasma yang harus
mengun¬tungkan kedua belah pihak. Masya¬rakat diareal perusahaan perkebunan
merasa menikmati hasil perkebunan, begitu juga dengan pihak perusahaan perkebunan.
Terbingkai¬nya sistem pembagian yang jelas dan adil memungkinkan terhindarnya
masalah tanah kedepannya.
Keempat, perlunya aturan pelepasan kawasan masyarakat yang jelas, yang dimediasi
oleh pemerintah; perlu diingat bahwa dalam kawasan yang dipetakan oleh
perusahaan perkebunan, bisa saja terdapat hak ulayat, hak milik, hak garap, dan
berbagai potensi/sumber daya dan fasilitas diatas lahan – lahan tersebut. Terlebih
jika diatas lahan yang dipetakan terdapat fasilitas social seperti sekolah dan
sarana ibadah yang rawan menimbulkan konflik berbau sara.
Kelima, mengutamakan azas musyawarah dan mufakat dalam mencari solusi masalah
tanah khususnya persoalan perkebunan. Hindari aksi vandalism sebab pengunaan
aksi kekerasan bukan hanya memperkeruh suasana namun juga membuat kerugian yang
besar baik bagi masyarakat di areal perkebunan dan perusahaan perkebunan itu
sendiri.
Akhirnya kasus Mesuji merupakan salah satu contoh kasus yang harus kita pahami dan resapi sebagai langkah awal untuk membangun negeri ini terbebas dari masalah tanah, khususnya antara masyarakat diareal perkebunan dengan pihak perusahaan perkebunan. Mengingat di Nunukan banyak sekali permasalahan tanah ini muncul ketika para investor menanamkan modalnya di ranah Pagun Taka ini. Untuk itu perlu kiranya semua elemen masyarakat yang ada, mulai bergendengan tangan memecahkan persoalan tanah sehinga tidak ada pihak yang terugikan lagi, masyarakat hidup dengan tentram, demikian juga para investor senang menginvestasikan modalnya. Harapan kita bersama kasus seperti di Mesuji tidak terjadi di Kabupaten Nunukan.(*)