Tribunners / Citizen Journalism
Tribunners
Ketika Anak tak Bisa Lagi Memilih
Hidup menjadi anak jalanan bukanlah sebagai pilihan hidup yang menyenangkan, melainkan keterpaksaan.
Oleh: Dwi Ery Mujahiddin, MP
Anggota Tim Teknis Komite Aksi Provinsi Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (KAP-BPTA) Kalimantan Timur
DI dunia yang sempurna, tak seorang pun yang bisa membantah hak seorang anak untuk menikmati masa kanak-kanaknya, memperoleh pendidikan, perlindungan, kasih sayang dan waktu untuk tumbuh dan berkembang menjadi dewasa. Namun pada kenyataanya, ada lebih dari 1,5 juta anak-anak berusia antara 10 sampai 14 tahun yang menjadi pekerja di Indonesia.
Anak -anak itu terpaksa melepas hak-hak mereka untuk menikmati masa kanak-kanaknya. International Labour Organization (ILO) memperkirakan di seluruh belahan dunia saat ini ada sekitar 246 juta pekerja anak dimana satu dari delapan pekerja anak tersebut menjalani pekerjaan yang membahayakan fisik, mental, dan moral untuk pekerjaan yang dilakukan seusia mereka.
Studi terbaru ILO berjudul "Investing in Every Child, An Economic Study of the Cost and Benefuts of Eliminating Child Labour" menyebutkan bahwa keuntungan dari penghapusan pekerja anak setidaknya tujuh kali lebih besar dari biaya yang harus dikeluarkan. Keuntungan yang dapat dicapai diperkirakan mencapai US$ 5,1 triliun di negara-negara berkembang dan negara transisi dimana banyak pekerja anak ditemukan.
Isu mengenai pekerja anak, khususnya bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (The Worst Form Of Child Labour / BPTA) selama ini masih dipandang terpisah dari isu ekonomi dan politik sehingga belum banyak mendapat perhatian media. Dalam banyak kasus, kemiskinlah yang menyebabkan pekerja anak mengalami masa-masa yang tidak menyenangkan. Dan kemiskinan jugalah yang menggiring pekerja anak ke suatu titik dimana mereka nantinya juga akan melahirkan generasi baru yang sama atau mungkin lebih miskin dari mereka.
Di Kalimantan Timur, berdasarkan data dari perhitungan pembiayaan YANKES GAKIN pada APBD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2007, diketahui jumlah penduduk miskin pada tahun 2005 berjumlah 591.890 jiwa dan bertambah hampir dua kali lipat pada tahun 2006 menjadi 912.060 jiwa. Jumlah ini jika dibandingkan dengan total penduduk Kaltim tahun 2006 sebesar 2.948.117 jiwa maka totalnya sebesar 30,9 persen.
Ledakan terbesar jumlah penduduk miskin selama kurun waktu 2005-2006 terjadi di 3 bupaten/kota yakni Kota Samarinda dari 97.217 jiwa menjadi 122.968 jiwa (126,49%), Kabupaten Kutai Kartanegara dari 73.250 jiwa menjadi 179.648 jiwa (245,25%), Kabupaten Kutai Timur dari 29.090 jiwa meledak menjadi 101.468 jiwa (348,81%).
Besaran persentase ini jika merujuk pada kategori BPS yang menyatakan bahwa batas angka kemiskinan di suatu daerah yang berada pada kisaran 25-34 persen termasuk pada kategori "kemiskinan tinggi" maka dapat dipastikan akan terjadi penambahan tenaga kerja di sektor informal, yang tidak menutup kemungkinan anak-anak akan terpaksa atau dipaksa bekerja oleh orang tuanya.
Dampak kemiskinan yang diderita oleh sebagian masyarakat kota yang nampak sehari-hari di depan mata kita adalah semakin maraknya anak-anak yang berprofesi sebagai anak jalanan. Keberadaan anak jalanan sudah menjadi pemadangan yang lazim pada kota-kota besar di Indonesia, tidak terkecuali di Samarinda.
Kepekaan masyarakat kepada mereka nampaknya tidak begitu tajam, padahal anak merupakan karunia Illahi dan amanah yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 39 tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Right of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).
Hidup menjadi anak jalanan bukanlah sebagai pilihan hidup yang menyenangkan, melainkan keterpaksaan yang harus mereka terima karena adanya sebab tertentu. Anak jalanan bagaimanapun telah menjadi fenomena yang menuntut perhatian kita semua. Ada 3 kelompok anak jalanan berdasarkan hubungan dengan orang tuanya yaitu:
* Pertama, anak yang putus hubungan dengan orang tuanya, tidak sekolah dan tinggal di jalanan (anak yang hidup di jalanan - children on the street)
* Kedua, anak yang berhubungan tidak teratur dengan orang tuanya, tidak sekolah, kembali ke orang tuanya seminggu sekali, dua minggu sekali, dua bulan atau tiga bulan sekali (biasa disebut anak yang bekerja di jalanan / Children on the street).
* Ketiga, anak yang masih sekolah atau sudah putus sekolah, kelompok ini masuk kategori anak yang rentan menjadi anak jalanan (vulnerable to be street children).
Pekerjaan anak jalanan beraneka ragam, dari menjadi tukang semir sepatu, penjual asongan, pengamen sampai menjadi pengemis. Banyak faktor yang menjadi penyebab tumbuhnya anak jalanan antara lain faktor kemiskinan (struktural dan pribadi), faktor keterbatasan kesempatan kerja (faktor intern dan ekstern), faktor yang berhubungan dengan urbanisasi dan masih ditambah lagi dengan faktor pribadi seperti tidak biasa disiplin, biasa hidup sesuai dengan keinginannya sendiri dan berbagai faktor lainnya.
Penanganan masalah anak jalanan sesungguhnya bukan saja menjadi tanggung jawab salah satu pihak saja tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, akademisi dan masyarakat serta media massa secara keseluruhan.
Persoalannya, selama ini aksi-aksi penanganan anak jalanan masih dilakukan secara sporadis, sektoral dan temporal serta kurang terencana dan terintegrasi secara baik. Oleh karenanya diharapkan Komite Aksi Provinsi Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Anak (RAP BPTA) Kalimantan Timur yang dibentuk oleh Gubernur Kalimantan Timur melalui Keputusan Gubernur nomor 463 tahun 2004 tanggal 13 Juli 2004 melalui Rencana Aksi Provinsi nya dapat melakukan sinergi dalam menyusun program dan tindakan yang konkret, terpadu dan terarah dalam penanganan pekerja anak, di antaranya adalah anak jalanan.
Selain itu, hal lain yang perlu mendapatkan perhatian utama adalah upaya pengentasan kemiskinan. Tidak dapat dipungkiri bahwa lingkaran kemiskinan merupakan faktor yang paling dominan dalam memunculkan fenomena pekerja anak. Penanganan dan pengentasan kemisikinan merupakan amanat penderitaan rakyat yang berdasar atas rasa kebersamaan yang mengikat suatu bangsa.
Oleh sebab itu penghapusan/pengurangan kemiskinan merupakan cerminan dalam mencapai keadilan sosial. Tidak dapat dipungkiri bahwa kemisikinan identik dengan hilangnya martabat manusia sebagai warga negara, tidak terpenuhinya kebutuhan dasar dan dapat memperburuk status dan nasib perempuan serta menghancurkan masa depan anak-anak sehingga menyebabkan hilangnya generasi bagi anak-anak miskin.
Semoga di masa mendatang kita tidak melihat lagi ada anak-anak yang terpaksa maupun dipaksa bekerja oleh orang tuanya dengan alasan ekonomi sehingga pencapaian Masa Depan Tanpa Pekerja Anak secara umum dan Terbebasnya Anak di Kalimantan Timur Dari Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk menjadi sesuatu yang dapat terwujud. (*)