Petugas Lengah, Masyarakat Bangun tanpa Izin

Berbagai langkah sudah ditempuh Pemkot Balikpapan guna mengantisipasi musibah banjir dan longsor, salah satunya dengan memasang plang

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Sumarsono
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Berbagai langkah sudah ditempuh Pemkot Balikpapan guna mengantisipasi musibah banjir dan longsor, salah satunya dengan memasang plang tanda larangan membangun di kawasan rawan bencana. Namun, kenyataan di lapangan kerap berkata lain.

"Masyarakat pada kesempatan petugas kita lengah mereka membangun tanpa ada izin. Padahal pemasangan plang sudah kita lakukan di beberapa titik seperti di Prapatan, kawasan konservasi hutan kota dan lainnya. Tapi ini kembali lagi ke kedisiplinan dan ketaatan," ujar Kabag Humas Setkot Balikpapan Sudirman Djadjaleksana, Selasa (12/6/2012).

Kendati tengah menjadi sorotan, Pemkot tidak melakukan pembatasan izin terhadap sejumlah developer perumahan, sepanjang mereka memenuhi ketentuan yang ada.

"Ketika dia mau membangun akan dicocokkan dulu dengan RTRW. Kalau tidak sesuai maka tidak diizinkan. Harus 40:60 (kawasan terbuka dan terbangun). Developer yang sudah survei lokasi harus memenuhi syarat. Dan proses itu tidak semudah membalikkan telapak tangan," terangnya.

Dalam pengajuan perizinan, Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) akan membahas izin tersebut bersama Tim dari BPM2T, Camat, Lurah, BLH dan instansi lainnya. Jika lokasi pembangunan tidak sesuai dengan kondisi dan karakter kota, maka Pemkot juga tidak akan mengeluarkan izin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved