Samarinda
Kasus Korupsi Mobil Ambulance dan 36 Sepeda Motor di PPU Segera Masuk PN Tipikor
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU pekan depan, berencana akan melimpahkan enam berkas perkara korupsi.
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara pekan depan, berencana akan melimpahkan enam berkas perkara korupsi yang melibatkan tujuh orang tersangka, ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
Keenam berkas perkara korupsi itu adalah menyangkut pengadaan ambulance di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten PPU senilai 3p 400 juta lebih tahun 2010,dan pengadaan 36 unit sepeda motor
pada Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kelautan (DP3K) PPU tahun 2006, yang merugikan negara sekitar Rp 100 juta.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidsus Kejari PPU Oktario Hutapea saat ditemui disela acara pelantikan dan serahterima jabatan (sertijab) pejabat kejaksaaan tingkat madya,utama dan jaksa fungsional di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kamis (14/6/2012).
"Pekan depan, ada enam berkas perkara korupsi yang akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Oktario.
Dia menjelaskan,kasus yang pertama adalah dugaan korupsi pengadaan ambulance di Dinas Kesehatan PPU. Dalam kasus ini, ada lima tersangka. Diantaranya AA (Kadis Kesehatan PPU selaku pengguna anggaran), KA (Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan), GM dan SK (pemeriksa barang) dan NH (kontraktor CV Rahmat Jaya selaku pelaksana proyek).
Kasus kedua, kata Oktario, yakni dugaan korupsi dalam pengadaan pengadaan 36 unit sepeda motor di DP3K PPU tahun 2006.
Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang akan diseret ke Pengadilan Tipikor, yakni MA, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek dan JN selaku kontraktor CV Galiba Putra selaku pelaksana proyek.
Adapun modus kasus pengadaan ambulance di Diskes PPU kata Oktario, semua dokumen sudah ditandatandatangani lebih dulu dan pembayaran sudah dilakukan 100 persen pada tahun 2010, tapi barangnya (ambulance) tidak ada, ambulance baru tiba pada Maret 2011.
Sedangkan kasus pengadaan 36 sepeda motor di DP3K PPU,motifnya adalah pajaknya tidak disetor.