DPRD Nunukan: Tambang Pasir tak Merusak Lingkungan
Anggota DPRD Nunukan Mustarich justru berpendapat penambangan pasir di pesisir Pulau Sebatik tidak merusak lingkungan
"Saya ini kebutulan lahir di pinggir pantai juga. Jadi kalau pasir diambil, nanti ada ombak besar bisa menutupi. Pasir yang ada di permukaan dibersihkan ke pinggir laut. Saya pikir itu tidak merusak lingkungan. Kalau dibilang tidak bisa tumbuh mangrove, itu tidak ada. Yang tumbuh mangrove itu pinggir laut yang tidak dibawa ombak. Pasirnya di situ-situ saja," ujarnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (2/7/2012) melibatkan Pemkab Nunukan dan penambang pasir dari Pulau Sebatik.
Anggota DPRD asal PAN ini meminta Pemkab memberikan kebijakan kepada warga untuk terus menambang sampai ada solusi yang tepat bagi mereka.
Rekannya anggota DPRD Muhammad Saleh berpendapat, abrasi pantai belum tentu disebabkan karena penambangan pasir. Reklamasi yang dilakukan di Sabindo, Tawau, Sabah, Malaysia, juga ikut ambil bagian mempercepat abrasi di bibir pantai Pulau Sebatik.
"Saya tidak bisa mengabaikan masyarakat yang jadi korban abrasi, tetapi belum tentu dari penambangan. Karena mereka reklamasi di Sabindo juga bisa berdampak pada abrasi di Sebatik. Pasir itu anugerah yang harus kita manfaatkan. Kenapa baru sekarang disampaikan seperti ini? Satu skop pasir pun harus di Amdal?" ujarnya.
Saleh menilai, setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Nunukan selalu menindas rakyat. Apalagi dalam penertiban penambang pasir ini, justru dilibatkan oknum yang sebenarnya tidak penting.
"Banyak laporan yang melibatkan oknum TNI, saya yakin pimpinan tidak mengarahkan seperti itu. Mungkin tentara yang tugas itu segar-segarnya, habis pulang perang. Kita tidak mau kejadian seperti Mesuji, bangsa mengorbankan bangsa sendiri. Tidak boleh ini terjadi, apalagi akan diberikan sanksi Rp 1 miliar, merinding saya mendengar kalau mereka diberikan sanksi," ujarnya.
Seharusnya Pemkab Nunukan jeli dengan keadaan masyarakat yang sebenarnya sudah menyerah. "Mereka sampai mengatakan, mohon kami dibina," ujarnya.
Pelarangan penambangan pasir di Pulau Sebatik tentu juga akan terkait dengan ketersediaan pasir untuk pembangunan di daerah ini. Konsekuensinya pembangunan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Nunukan tidak berjalan karena tidak ada pasir.
Pada kesempatan itu Saleh juga heran dengan keterlibatan oknum anggota DPRD Nunukan yang melarang penambangan pasir. Ia menegaskan, DPRD Nunukan tidak punya wewenang melarang hal itu. Sebab tugas DPRD hanya pengawasan, dalam arti melakukan pengawasan politik.
Anggota Komisi III DPRD Nunukan Niko Hartono justru mempertanyakan, apakah Pemkab Nunukan sudah melakukan pengkajian terhadap pembangunan di Pulau Sebatik? "Kalau satu skop pasir yang ditambang harus dengan Amdal, sekarang apakah pembangunan jalan di hutan lindung itu menggunakan Amdal? Bagaimana hukumannya kok kita langgar terus?" ujarnya. (*)