Penyidik Kembali Sita Alat Digital Library
Penyitaan perangkat digital library dilakukan penyidik untuk melengkapi alat bukti yang sudah ada
Hari ini, tim penyidik kembali melakukan penyitaan sejumlah alat perangkat digital library di sekolah di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur. "Hari ini kita ada penyitaan lagi di Bontang dan Kutim, kemarin kita penyitaan (seperangkat digital library) di Kota Balikpapan," kata Aspidsus Kejati Kaltim Risal Nurul Fitri, Rabu (25/7/2012).
Penyitaan perangkat digital library kata Risal dilakukan penyidik untuk melengkapi alat bukti yang sudah ada. Sebelumnya penyidik juga telah menyita seperangkat digital library, yakni berupa seperangkat hardisk dan monitor PC Computer.
Seperti diberitakan, dalam kasus ini, penyidik Kejati Kaltim telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka adalah berinisial H, D dan K. Satu diantara ketiga tersangka adalah pejabat di Disdik Kaltim yang terkait dengan proyek tersebut. Ketiganya resmi menjadi tersangka sejak dua pekan lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Muhammad Salim didampingi Asisten Pidana Khusus Risal Nurul Fitri dan Asintel Tjahjo Haditomo, Rabu (25/7/2012) mengatakan, ketiga tersangka sudah kita umumkan usai upacara HUT Adiyaksa ke 52 di Kantor Kejati Kaltim, Minggu 22 Juli lalu.
"Tersangka kasus perpustakaan digital sudah ditetapkan, inisialnya H, D dan K," ungkap M Salim saat ditemui diruang kerjanya.
Ditanya mengenai jabatan dan peran masing-masing ketiga tersangka. Salim belum mau mengungkap lebih jauh akan hal itu, dengan alasan kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
"Cukup itu saja dulu," katanya singkat.
Menurut Salim, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah ketiganya menjalani serangkaian pemeriksaaan oleh tim penyidik pada dua pekan lalu. Ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
Lebih lanjut Salim mengatakan,ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski menjadi tersangka, namun ketiganya belum ditahan. Penyidik belum perlu melakukan penahanan kepada ketiga tersangka karena mereka masih dianggap koperatif.
Dalam tahap penyidikan, menurut Aspidsus Risal Nurul Fitri, pihaknya sudah memeriksa 20 orang saksi. Dan dari hasil penyidikan H, D dan K diduga bertanggungjawab atas terjadinya penyimpangan dalam proyek pengadaan perpustakaan digital senilai Rp 4,2 miliar yang disinyalir merugikan negara ratusan juta hingga miliaran rupiah.