Breaking News

Nunukan

Haram Hukumnya Memperkosa

Ia mengatakan, ketika laki-laki tak mampu menahan hawa nafsu maka yang terjadi adalah tindakan asusila seperti itu.

NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Nunukan Haji Hermansyah menegaskan, dalam Islam haram hukumnya seseorang melakukan pemerkosaan.


Bahkan di Arab Saudi, mereka yang melakukan pemerkosaan akan dirajam. Seseorang yang melakukan pemerkosaan disebabkan karena tidak bisa mengawal hawa nafsunya.


 “Sebenarnya salah satu orang melakukan kejahatan karena nafsu. Bagaimana kita mengendalikan, salah satunya bulan Ramadhan ini untuk pengendalian nafsu. Makanya Nabi saat perang badar mengingatkan kepada prajurit dan sahabat-sahabatnya. Perang badar ini kan perang terbesar dalam sejarah Islam. Tetapi Nabi mengatakan itu bukan perang paling besar tetapi perang kecil. Karena perang yang paling besar justru melawan hawa nafsu,” ujarnya.


Ia mengatakan, ketika laki-laki tak mampu menahan hawa nafsu maka yang terjadi adalah tindakan asusila seperti itu. “Melakukan pemerkosaan, mengambil milik orang. Inilah salah satunya. Jadi salah satu usaha membentengi seseorang yakni dengan mendekatkan diri kepada Allah SWT,” ujarnya.


Sementara tetrhadap kaum perempuan, Hermansyah mengatakan untuk menghindari pemerkosaan tentu mereka harus membentengi diri dengan mendekatkan diri dengan Tuhan.


“Begitu juga peranan orangtua untuk senantiasa mengontrol dan mengawasi anaknya. Bahkan kalau perlu mengenali teman anaknya tersebut, mengawasi cara berpakaian anak dengan berpakaian yang menutup aurat, jangan berpakaian yang bisa mendatangkan gairah nafsu yang memandang,” ujarnya.


Selama periode Januari hingga Juni 2012, Polres Nunukan telah menangani 16 kasus asusila dengan korban anak berusia antara 13 hingga 17 tahun.  Korban tindakan asusila ini sebagian masih duduk di bangku sekolah, namun ada juga yang sudah putus sekolah. Pelaku tindakan asusila didominasi pria berusia antara 15 hingga 51 tahun.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved