Tiga Napi Kasus Ambruknya Jembatan Kukar Dapat Remisi Ganda
Ketiga orang narapidana (napi) kasus ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara mendapat remisi ganda.
Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Fransina Luhukay
TENGGARONG, tribunkaltim.co.id - Ketiga orang narapidana (napi) kasus ambruknya Jembatan
Kukar, yakni Yoyo Suriana, Setiono dan M Syahriar Fakhrurrozi, yang
divonis masing-masing satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
Tenggarong pada 6 Juni 2012 lalu, mendapat remisi ganda.
Selain dapat
remisi umum yang diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus,
mereka juga mendapatkan remisi khusus saat perayaan Idul Fitri. Maklum,
peringatan Hari Kemerdekaan RI dan perayaan Idul Fitri berlangsung hanya
selisih 2 hari.
"Ketiga napi kasus ambruknya Jembatan Kukar mendapat
remisi umum (RU1) 1 bulan dan remisi khusus (RK1) 15 hari. Sehingga
mereka menerima remisi 1,5 bulan," ujar Mudo Mulyanto, Kasi Pembinaan
dan Kegiatan Kerja, Kamis (16/8/2012).
Sedangkan napi yang mendapat remisi
khusus berjumlah 269 orang, 9 orang diantaranya langsung
bebas. Remisi khusus ini diberikan untuk pengurangan masa hukuman mulai
15 hari sampai 2 bulan.