Nunukan

Divonis 7 Tahun, Mantan Kasat Reskoba Langsung Banding

Ia juga didenda Rp3 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar diganti dengan penjara selama enam bulan.

zoom-inlihat foto Divonis 7 Tahun, Mantan Kasat Reskoba Langsung Banding
niko ruru/tribun kaltim
Mantan Kasat Reskoba Polres Nunukan AKP Bambang Setiono, Selasa (4/9/2012) mendengarkan pembacaan surat putusan.
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan Yusriansyah dengan anggota Budi TA Simaremare dan Rahkmat itu, Selasa (4/9/2012) sore menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun terhadap mantan Kasat Reskoba Polres Nunukan, AKP Bambang Setiono.


Terdakwa penukaran barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 1,2 kilogram dalam perkara Sugeng dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana seperti dakwaan primair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.


Ia juga didenda Rp3 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar diganti dengan penjara selama enam bulan.


"Masa penahanan yang telah dijalani dikurangi putusan dan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," kata Yusriansyah membacakan putusan.


Terhadap putusan tersebut penasehat hukum terdakwa Mansyuri dan Abdul Rais maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nunukan Rusli langsung menyatakan banding.


Putusan terhadap Bambang berbeda dengan mantan anak buahnya yang dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primair dan subsidair. Namun keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan lebih subsidair.


Sebelumnya dalam kasus yang sama, hakim menghukum Agung, mantan Kanit Ops Reskoba Polres Nunukan yang merupakan otak penukaran SS dengan hukuman pidana 10 tahun penjara. Sementara mantan anggota Reskoba lainnya Apeng Yulianus Pabatan, David Heriyanto Siregar dan Iqbal masing-masing pidana enam tahun penjara.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved