Nunukan
Divonis 7 Tahun, Mantan Kasat Reskoba Langsung Banding
Ia juga didenda Rp3 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar diganti dengan penjara selama enam bulan.

Terdakwa penukaran barang bukti
sabu-sabu (SS) seberat 1,2 kilogram dalam perkara Sugeng dinyatakan
terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana seperti dakwaan
primair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009
tentang Narkotika.
Ia juga didenda Rp3 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar diganti dengan penjara selama enam bulan.
"Masa
penahanan yang telah dijalani dikurangi putusan dan perintah terdakwa
tetap dalam tahanan," kata Yusriansyah membacakan putusan.
Terhadap
putusan tersebut penasehat hukum terdakwa Mansyuri dan Abdul Rais maupun
jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nunukan Rusli langsung menyatakan
banding.
Putusan terhadap Bambang berbeda dengan mantan anak buahnya
yang dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primair dan subsidair. Namun
keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana sesuai dakwaan lebih subsidair.
Sebelumnya dalam kasus yang
sama, hakim menghukum Agung, mantan Kanit Ops Reskoba Polres Nunukan
yang merupakan otak penukaran SS dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.
Sementara mantan anggota Reskoba lainnya Apeng Yulianus Pabatan, David
Heriyanto Siregar dan Iqbal masing-masing pidana enam tahun penjara.