Ini 5 Prinsip Pengelolaan Migas yang Baik

Muhammad Said Didu berpendapat, ada lima prinsip yang menjadi dasar pengelolaan migas di masa depan tidak melanggar konstitusi.

Editor: Fransina Luhukay
JAKARTA, tribunkaltim.co.id - Pasca bubarnya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), pemerintah diminta segera menyusun pengelolaan BP Migas masa mendatang.

Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Muhammad Said Didu berpendapat, ada lima prinsip yang menjadi dasar pengelolaan migas di masa depan tidak melanggar konstitusi.

"Ada lima prinsip pengelolaan Migas yang harus jadi perhatian, pasca pembubaran BP Migas. Ini agar tidak melanggar konstitusi, tapi tetap dikelola secara profesional," ujar Said melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (17/11/2012).

Prinsip pertama, kata Said, pengelola Migas harus dikuasai negara yang dilaksanakan pemerintah. Kedua, regulator dan operator harus terpisah.

Prinsip ketiga, masih kata Said Didu, kontrak dengan swasta atau asing dilakukan Badan Usaha Milik Negara.

"Kontrak dengan swasta dilakukan BUMN, bukan pemerintah," terang Said.

Keempat, cadangan migas juga seharusnya menjadi cadangan BUMN yang bisa dikapitalisasi. Kelima, menurut mantan Sekretaris Menteri Negara BUMN itu, pemasaran produk perlu dikoordinasikan dari dalam negeri.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa keberadaan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945 alias inkonstitusional.

Akibatnya, BP Migas resmi dibubarkan sejak putusan MK atas pengujian UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Selasa (13/11/2012) dibacakan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved