Berita Nasional Terkini
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Sebut Jokowi Berlaku Korup Karena Tak Kunjung Tunjukkan Ijazah
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengkiritik keras sikap Jokowi yang tidak kunjung menunjukkan ijazahnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang mengkiritik keras sikap Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak kunjung menunjukkan ijazahnya.
Bahkan, Saut Situmorang menyebut apa yang dilakukan Jokowi itu adalah perilaku korup.
Sebagai informasi, polemik tudingan ijazah palsu Jokowi sudah mencuat sejak 2019, tepatnya sebelum ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu maju ke pemilihan presiden atau Pilpres 2019.
Pada 2019, seseorang bernama Umar Khalid Harahap menuduh ijazah SMA Jokowi palsu hingga akhirnya ditersangkakan.
Baca juga: Rektor UGM Tegaskan Ijazah Jokowi Diserahkan saat Wisuda Tahun 1985, Ova: Kami Punya Data dan Bukti
Kemudian, isu ijazah Jokowi hilang-timbul, sampai pada Oktober 2022, muncul tuduhan dari penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.
Bambang menuding, ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi palsu.
Namun, Bambang dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada 18 April 2023 lalu, lantaran dinyatakan bersalah menyebarkan ujian kebencian soal berita bohong (hoaks) ijazah palsu Jokowi hingga menimbulkan keonaran bersama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).
Pada April 2024, dugaan ijazah palsu Jokowi mengemuka lagi setelah Eggi Sudjana melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Lalu, pada Maret 2025, tudingan ijazah palsu Jokowi muncul lagi setelah adanya cuitan dari Rismon Hasiholan Sianipar.
Terkini, Jokowi telah membuat laporan langsung mengenai dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ada tiga pasal yang dijadikan acuan dalam laporan Jokowi, yakni:
- Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik).
- Pasal 311 KUHP (fitnah).
- Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.