BLH Balikpapan Sering Tangkap Pelaku Galian Ilegal

BLH Balikpapan sering temukan bahan galian mineral bukan logam dan batuan, yang dulunya biasa disebut galian C,

BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Balikpapan sering temukan bahan galian mineral bukan logam dan batuan, yang dulunya biasa disebut galian C, di Balikpapan. Dalam bulan Januari ini saja BLH Balikpapan sudah menangkap sebanyak dua lokasi, yakni di Jalan Siaga, Balikpapan Selatan, dan Jalan Tembus MT Haryono (BDS), Balikpapan Selatan.


"Temuan lapangan itu kita dapatkan dari pantauan rekan-rekan yang melihat aktifitas galian bahan mineral bukan logam dan batuan. Setelah itu langsung kami lakukan pengecekan dan ternyata benar," ungkap Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BLH Balikapapan, Erwin kepada tribunkaltim.co.id, Rabu (30/1/2013).


Erwin juga menambahkan, setelah tertangkap tangan galian tersebut langsung ditutup sementara. Kemudian, pemilik lahan harus mengurus perizinan terlebih dahulu.


"Sebelum ditutup sementara, pemilik lahan harus membayar kewajiban pajak dulu di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Balikpapan, sesuai dengan jumlah kubikasi galian yang sudah dikeluarkan. Per-kubik dihargai Rp 5000," tambahnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved