BLH Balikpapan Sering Tangkap Pelaku Galian Ilegal
BLH Balikpapan sering temukan bahan galian mineral bukan logam dan batuan, yang dulunya biasa disebut galian C,
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Balikpapan
sering temukan bahan galian mineral bukan logam dan batuan, yang
dulunya biasa disebut galian C, di Balikpapan. Dalam bulan Januari ini
saja BLH Balikpapan sudah menangkap sebanyak dua lokasi, yakni di Jalan
Siaga, Balikpapan Selatan, dan Jalan Tembus MT Haryono (BDS), Balikpapan
Selatan.
"Temuan lapangan itu kita dapatkan dari pantauan
rekan-rekan yang melihat aktifitas galian bahan mineral bukan logam dan
batuan. Setelah itu langsung kami lakukan pengecekan dan ternyata
benar," ungkap Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BLH
Balikapapan, Erwin kepada tribunkaltim.co.id, Rabu (30/1/2013).
Erwin juga menambahkan,
setelah tertangkap tangan galian tersebut langsung ditutup sementara.
Kemudian, pemilik lahan harus mengurus perizinan terlebih dahulu.
"Sebelum
ditutup sementara, pemilik lahan harus membayar kewajiban pajak dulu
di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Balikpapan, sesuai dengan jumlah
kubikasi galian yang sudah dikeluarkan. Per-kubik dihargai Rp 5000,"
tambahnya.