NUNUKAN, tribunkaltim.co.id - Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Nugroho mengakui, narapidana akan lebih sulit mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Aturan tersebut terutama mempersulit narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya."Sebelumnya mereka sudah ada yang dapat. Tentu ini secara psikologis akan berdampak. Tetapi saya birokrasi mesti melaksanakan itu. Saya berupaya menjembatani aspirasi ini," ujar Nurgoroho, Jumat (17/5/2013) saat menerima anggota DPRD Nunukan Muhammad Saleh dan Agustinus di ruang kerjanya.
Kedua anggota DPRD Nunukan ini berkonsultasi terkait aspirasi sejumlah narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sungai Jepun Nunukan yang mengeluhkan pembatalan pembebasan bersyarat karena terbentur PP 99/2012.
Nugroho mengatakan, ada sejumlah hal yang sedang ia perjuangkan.
"Sedapat mungkin kami berkomunikasi dengan pimpinan. Saya tidak janji tetapi berusaha. Itu tugas dan kewajiban saya sebenarnya. Tanpa diminta akan saya laksanakan. Bagaimana kepada mereka yang sudah mendapatkan? Bentuknya permen atau kebijakan," ujarnya.
Selaku direktur yang juga pernah bertugas di daerah, Nugroho mengaku akan memperjuangkan aspirasi namun tetap konstitusional.
"Ternyata itu mudah diomongkan tetapi sulit untuk dilaksanakan. Memang ini dirasakan sungguh luar biasa. Ketika itu baru terbit ada suasana psikologis, ada ketegangan secara psikologis di daerah," ujarnya. Terhambatnya remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana tentu berdampak pula bagi pemerintah.
"Mereka bertahan di lapas. Ada dampaknya petugas Lapas fokus mengamankan bukan membina," ujarnya.
Dari aspek kemanusiaan, napi yang bertumpuk di tahanan pastinya akan berdampak pada narapidana lainnya.
"Batuk satu semua batuk. Harusnya lima, diisi sepuluh orang. Dan yang pasti beban negara menjadi besar. Mereka makan, minum, listrik ditanggung negara," ujarnya.