Nunukan
Tak Semua Pendaftar Dikabulkan Pengadilan Agama Nunukan
Ratusan pasangan yang mendaftar untuk mengikuti sidang isbat nikah, tidak semua dapat dikabulkan Pengadilan Agama Nunukan.

Isbat nikah atau permohonan pengesahan pernikahan bagi mereka yang telah menikah siri, terlebih dahulu harus didaftarkan. "Belum tentu semua yang mendaftar bisa disidang. Dan yang disidang belum tentu dikabulkan semua. Bisa saja setelah pendaftaran dia bisa disidang, tapi di pengadilan belum tentu dikabulkan," ujarnya.
Permohonan
tidak dikabulkan jika setelah diperiksa ternyata perkawinan siri
sebelumnya tidak sah menurut hukum Islam. Mereka tidak memenuhi rukun
nikah diantaranya soal wali, saksi, ijab kabul, maupun syarat-syarat
seperti tidak terikat perkawinan dengan orang lain.
"Mereka yang mau
menikah siri pada umumnya ada sesuatu. Makanya sekarang di periksa. Ini
dalam tahap klarifikasi berkas mereka," ujarnya, Senin (10/6/2013
ditemui disela pendaftaran isbat nikah di Kantor Kecamatan Nunukan.
Mereka
yang layak mengikuti sidang akan diumumkan melalui radio dan
pengumumannya ditempelkan di Kantor Pengadilan Agama selama 14 hari.
"Pengumuman
disampaikan agar jika ada pihak-pihak yang keberatan bisa
menyampaikannya. Setelah didaftarkan, tiga minggu setelah itu akan
disidang," ujarnya.
Pendaftaran isbat nikah ini difasilitasi Pemkab Nunukan. "Pihak kecamatan yang mengelola," ujarnya.
Tahun ini, kesempatan diberikan kepada pasangan yang berdomisili di Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik. "Sebenarnya
kan prosesnya masyarakat mengajukan langsung dengan surat permohonan.
Karena tidak tahu, kita membantu membuatkan surat permohonan ke
pengadilan. Kita formatkan sesuai aturan yang ada. Berdasarkan itu
mendaftarkan perkara ke pengadilan melalui ke kecamatan. Ini program
pemda, untuk membantu masyarakat," ujarnya.