Nunukan

Tak Semua Pendaftar Dikabulkan Pengadilan Agama Nunukan

Ratusan pasangan yang mendaftar untuk mengikuti sidang isbat nikah, tidak semua dapat dikabulkan Pengadilan Agama Nunukan.

Editor: Fransina Luhukay
zoom-inlihat foto Tak Semua Pendaftar Dikabulkan Pengadilan Agama Nunukan
tribun kaltim/niko ruru
Salah satu pasangan, Senin (10/6/2013) di Kantor Camat Nunukan, mendaftar untuk mengikuti sidang isbat nikah yang akan digelar di Pengadilan Agama Nunukan.
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Ketua Pengadilan Agama Nunukan Rusliansyah memastikan, dari ratusan pasangan yang mendaftar untuk mengikuti sidang isbat nikah, tidak semua dapat dikabulkan Pengadilan Agama Nunukan.

Isbat nikah atau permohonan pengesahan pernikahan bagi mereka yang telah menikah siri, terlebih dahulu harus didaftarkan. "Belum tentu semua yang mendaftar bisa disidang. Dan yang disidang belum tentu dikabulkan semua. Bisa saja setelah pendaftaran dia bisa disidang, tapi di pengadilan belum tentu dikabulkan," ujarnya.


Permohonan tidak dikabulkan jika setelah diperiksa ternyata perkawinan siri sebelumnya tidak sah menurut hukum Islam. Mereka tidak memenuhi rukun nikah diantaranya soal wali, saksi, ijab kabul, maupun syarat-syarat seperti tidak terikat perkawinan dengan orang lain.


"Mereka yang mau menikah siri pada umumnya ada sesuatu. Makanya sekarang di periksa. Ini dalam tahap klarifikasi berkas mereka," ujarnya, Senin (10/6/2013 ditemui disela pendaftaran isbat nikah di Kantor Kecamatan Nunukan.


Mereka yang layak mengikuti sidang akan diumumkan melalui radio dan pengumumannya ditempelkan di Kantor Pengadilan Agama selama 14 hari.


"Pengumuman disampaikan agar jika ada pihak-pihak yang keberatan bisa menyampaikannya. Setelah didaftarkan, tiga minggu setelah itu akan disidang," ujarnya.


Pendaftaran isbat nikah ini difasilitasi Pemkab Nunukan. "Pihak kecamatan yang mengelola," ujarnya.


Tahun ini, kesempatan diberikan kepada pasangan yang berdomisili di Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik. "Sebenarnya kan prosesnya masyarakat mengajukan langsung dengan surat permohonan. Karena tidak tahu, kita membantu membuatkan surat permohonan ke pengadilan. Kita formatkan sesuai aturan yang ada. Berdasarkan itu mendaftarkan perkara ke pengadilan melalui ke kecamatan. Ini program pemda, untuk membantu masyarakat," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved