Yusril: President Threshold Langgar Hak Konstitusional Saya

Ketua Dewan Syuro dan Bakal Calon Presiden dari Partai Bulan Bintang, Yusril Izha Mahendra, mengaku hak konstitusionalnya dilanggar

JAKARTA- Ketua Dewan Syuro dan Bakal Calon Presiden dari Partai Bulan Bintang, Yusril Izha Mahendra, mengaku hak konstitusionalnya dilanggar dengan adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.Ketentuan dalam undang-undang tersebut yang menyebutkan pelaksanaan pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPRD berbeda dengan pemilu presiden dan wakil presiden diakui Yusril melanggar hak dia sebagai bakal calon presiden yang diusung oleh partainya dan bertentangan dengan UUD 1945.

"Sekarang baru saya punya legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Seseorang harus buktikan ada kerugian konstitusional yang berlakunya norma undang-undang. Kapan saya baru memiliki kerugian konstiotusional? ketika saya dicalonkan menjadi calon presiden," ujar Yusril ketika mendaftarkan uji materi UU Pilpres di MK, Jakarta, Jumat (13/12/2013).

Bekas menteri kehakiman itu merasa terganggu ketika pengajuan calon presiden dilakukan setelah pemilu legislatif selesai dilakukan dan menggunakan ambang batas pencalonan (presidential threshold).

"Kemarin sudah dicalonkan PBB dan sudah deklrasikan pada saat itu saya oleh partai politik peserta Pemilu sah dimajukan jadi calon presiden. Tapi hak konstitusional saya dilanggar dengan berlakunya undang-undang pemilihan presiden yang tidak menjamin hak konstitusional itu. Saat itu lah saya mempunyai hak untuk menguji undang-undang. Kalau kemarin saya nggak punya hak," kata Yusril.

Yusril dengan tegas mengatakan mekanisme pencalonan presiden dengan ambang batas pencalonan bertentangan dengan UUD 1945. Sebab menurut dia, setelah selesai Pileg, partai tersebut bukan lagi partai peserta Pemilu.

Padahal, kata dia, Pasal 6a ayat 2 mengatakan Parpol harus menclaon kan pasangan calon presiden sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum. Menurut Yusril Pemilu yang dimaksud adalah seperti dalam ketentuan Pasal 22e ayat 1,2,3 UUD 1945 yaitu pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD.

"Ya bertentangan dengan UUD karena Pemilunya sudah selesai. Kalau ada threshold partai itu bukan lagi partai politik peserta Pemilu. Pemilu sudah selesai. Partai mantan peserta Pemilu namanya," kata dia.

Sekedar informasi, hari ini Yusril mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diuji yakni Pasal 3 ayat 4, Pasal 9, Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 112 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden terhadap Pasal 4 ayat 1, Pasal 6a ayat 2, Pasal 7c, Pasal 22e ayat 1 2 dan 3 UUD tahun 1945.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved