Berita Nasional Terkini
211 Anggota DPR RI Tak Cantumkan Pendidikan, KPU Disebut Jadi Dalangnya
211 anggota DPR RI tak cantumkan pendidikan, KPU jadi dalangnya, Perludem soroti kebijakan yang tidak transparan.
TRIBUNKALTIM.CO - Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai jadi pemicu minimnya informasi pendidikan calon legislatif (caleg).
KPU RI menjadi sorotan setelah terungkap bahwa 211 dari 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terpilih tidak mencantumkan latar belakang pendidikan saat mendaftar sebagai calon legislatif.
KPU disebut menjadi dalang atas penyebab utama 211 anggota DPR RI tidak menyebutkan latar pendidikannya saat mendaftar.
Baca juga: Ketua dan Anggota KPU Dituntut Mundur Buntut Pernyataan Blunder soal Dokumen Capres Cawapres Rahasia
KPU yaitu lembaga negara yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. KPU bersifat mandiri dan independen, artinya tidak berada di bawah pengaruh pemerintah, partai politik, atau lembaga lainnya.
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, menyebut bahwa akar persoalan ini berasal dari kebijakan KPU yang membolehkan calon untuk tidak mengungkapkan informasi pribadi tertentu.
“Terkait dengan adanya 200-an lebih anggota DPR yang tidak mencantumkan riwayat pendidikan, ini kan juga permasalahannya dari kebijakan dari KPU itu sendiri,” ujar Haykal dalam konferensi pers daring, Minggu (21/9/2025).

Perludem Soroti Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Pemilu
Perludem, sebagai organisasi masyarakat sipil yang fokus pada penguatan demokrasi dan sistem pemilu yang adil serta transparan, menilai bahwa pemilu seharusnya menjadi proses yang menjamin keterbukaan informasi kepada publik.
Dalam konferensi pers tersebut, sejumlah lembaga swadaya masyarakat tersebut menyerukan perlunya penataan ulang kelembagaan penyelenggara pemilu, khususnya KPU.
Haykal mempertanyakan logika di balik kebijakan KPU yang memberikan opsi kepada calon legislatif untuk menutup informasi pribadi seperti riwayat pendidikan.
“Bagaimana kemudian masyarakat diberikan kesempatan untuk menilai, untuk mengetahui, dan untuk memilih dari pertimbangan-pertimbangan tersebut,” tegasnya.
Baca juga: Iffa Rosita, Komisioner Baru KPU RI Asal Kaltim Dilantik Prabowo, Akui Beban Kerja Lebih Luas
Riwayat Pendidikan, Informasi Publik yang Semestinya Terbuka
Riwayat pendidikan merupakan data penting yang mencerminkan jenjang pendidikan formal seseorang, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Menurut Haykal, kebijakan KPU yang membolehkan penutupan informasi ini bertentangan dengan prinsip transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam pelaksanaan pemilu.
“Karena kemudian KPU memberikan ruang itu, padahal kan ruang itu seharusnya tidak dibuka dan membuka informasi adalah suatu kepastian yang harus dilakukan,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.