BNN dan PT POS Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Anis merupakan tersangka penyelundupan narkoba jenis Methamphetamine atau sabu sabu seberat 157, 25 gram.

Penulis: Nevrianto | Editor: Adhinata Kusuma
zoom-inlihat foto BNN dan PT POS Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
tribunkaltim/nevrianto
Kepala BNN Kaltim, Kombes Pol drg Agus Purwanto Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Samarinda, Indra Gautama, Manajer Cabang Operasi Samarinda, Wahdinie memperlihatkan narkoba jenis paket sabu sabu seberat 157,25 gram yang berhasil diungkap.

SAMARINDA, tribunkaltim.co.id  - Seorang wanita warga jalan Pangeran Suryanata Komplek Perumahan Batu Putih RT 40 nomer 36, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu, Anis Yunita (40) digelandang petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim, Selasa (18/3).

Mengenakan penutup kepala , Anis Yunita keluar dari mobil operasional BNN menuju kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya jalan Niaga Timur Samarinda.

Anis merupakan tersangka penyelundupan narkoba jenis Methamphetamine atau sabu sabu seberat 157, 25 gram yang disimpan di paket kiriman dari House No, S-43 Green Dark-New Delhi, India atas nama pengirim Ching Muan Kim nama alias dari Chizon berupa paket terbungkus kardus rapi, didalamnya ada sebuah baju, sebuah pulpen , dua buah penjepit dasi, sebuah kalung suvenir dan satu set anting anting perhiasan.

Paket sabu sabu terbungkus aluminium foil seberat 55,02 gram /bruto disimpan dalam kotak posisinya dibawah sebuah dasi.Kemudian dua paket sabu sabu terbungkus kertas aluminium foil seberat 56,15 gram, dan Sabu sabu seberat 44,2 gram terdapat di kotak satu tempat dengan
suvenir bunga kristal.

Kepala BNN Kaltim, Kombes Pol drg Agus Purwanto, didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Samarinda, Indra Gautama, dan Manajer Cabang Operasional PT Pos Indonesia Cabang  Samarinda, Wahdinie saat jumpa pers mengungkapkan kasus temuan narkoba jaringan internasional berawal dari kecurigaan satu paket kiriman pos hari Rabu tanggal 11 Maret 2014 terindikasi berisi barang ilegal oleh Pihak Pos.

"Selanjutnya pihak pos berkordinasi dengan Bea Cukai Samarinda untuk melakukan pengecekan paket tersebut, kemudian pihak bea cukai membuka paket tersebut dan mengambil sampel yang dikirim ke laboratorium di Jakarta, hasilnya barang tersebut mengandung Methamphitamine dan pada tanggal 12 Maret penyelidikan terhadap tersangka Anis Yunita dilakukan.Pada 13 Maret pihak kantor POS memanggil tersangka Anis Yunita  untuk datang ke kantor Pos Samarinda jalan Gajah Mada membawa identitas KTP pada tanggal 13 Maret, akhirnya saat itu petugas BNN Kaltim menangkap tersangka disaksikan pihak Bea Cukai dan Pihak Kantor POs Samarinda setelah dicocokkan data satu kotak paket atas nama Ching Muan Kim dari New Delhi, India"jelasnya

Ia menambahkan akibat tindakan penyelundupan ini tersangka terancam pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup minimal hukuman penjara 5 sampai 20 tahun.

Berdasarkan informasi  Manajer Operasional PT Pos Indonesia Cabang Samarinda, Wahdinie menjelaskan pengiriman internasional wajib melalui proses pencacahan bekerja sama dengan pihak Bea Cukai.

"Untuk pengiriman kasus ini kami menemukan kejanggalan, kami telah belajar dari kasus kasus sebelumnya, terutama kiriman dari India, kita anggap kurang sesuai nama jalannya benar sesuai, komplek benar, perumahan betul sesuai, serta nama penerimanya bentul tapi RT nya janggal tidak ada RT 40, kami pun mencurigai barang paket tersebut, dan kami menghubungi bea cukai untuk membuka paket barang kiriman ternyata benar ada narkoba jenis sabu sabu"katanya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Samarinda, Indra Gautama menyatakan telah berkordinasi menerima informasi dari Kantor Pos yang kita tindak lanjuti, dengan  tes narkoba di laboratorium Barang Identifikasi dan Pengujian Barang (BPIB) Direktorat Jenderal Bea Cukai di Jakarta.

"Semua barang kiriman kita periksa dan cacah barang kiriman yang melalui kantor Pos, namun jika pengiriman barang menggunakan jasa swasta kita teliti penyalurannya, kita mencurigai setiap kiriman India,kemudian dari daratan Cina Hongkong, Taiwan, Malaysia dan dari negara Timur Tengah karena negara negara tersebut dikenal memproduksi narkoba jenis sabu", jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved