3 TPS di Samarinda Terancam Pemilu Ulang
Tiga TPS di Samarinda terancam melakukan pemungutan suara ulang, akibat tertukarnya distribusi surat suara pada saat hari pemilihan.
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Adhinata Kusuma
Ketiga buah TPS yang kemungkinaan akan melakukan Pemilu ulang itu masing-masing terdapat di TPS 1, 2 dan 3 Kelurahan Loa Bahu Kecamatan Sungai Kunjang yang masuk dalam Dapil II Kota Samarinda.
Ternyata pada saat pencoblosan, baru diketahui jika sekitar 200 surat suara untuk pemilihan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kota, merupakan surat suara yang seharusnya digunakan Dapil III Kecamatan Samarinda Ulu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Samarinda, Ramon D Saragih, Kamis (10/4) mengatakan pemilihan ulang di ketiga TPS tersebut sangat mungkin dilakukan jika mengacu kepada surat edaran no 306 dan 308 yang diterima dari KPU Pusat tadi malam.
Disitu dengan jelas disebutkan jika ditemukan adanya surat suara yang tertukar pada hari pemilihan maka pemungutan suara di wilayah tersebut wajib diulang.
Namun proses pemungutan suara ulang itu hanya terbatas pada pemilihan Caleg untuk tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan surat suara yang tertukar, sementara pada tingkat pemilihan lainnya tetap mengacu kepada hasil tanggal 9 April kemarin yang telah dilakukan penghitungan oleh KPPS setempat.