Menteri Agama Tersangka Korupsi

Seusai Mundur dari Menteri, Suryadharma Kunjungi Markas Tim Prabowo-Hatta

Keadaan saya sebagai tersangka akan mengganggu pemerintahan, kemudian saya menyerahkan kembali amanah saya ke Presiden.

Editor: Fransina Luhukay
zoom-inlihat foto Seusai Mundur dari Menteri, Suryadharma Kunjungi Markas Tim Prabowo-Hatta
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Menteri Agama Suryadharma Ali berjalan meninggalkan kantornya di Kementerian Agama RI, Jakarta, Jumat (23/5/2014). Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013.

JAKARTA,  tribunkaltim.co.id — Seusai menyatakan niat untuk mundur kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Bogor, Menteri Agama Suryadharma Ali langsung mengunjungi markas tim sukses dan relawan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Rumah Polonia, Cipinang, Jakarta Timur, Senin (26/5/2014) siang.

Suryadharma tiba sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, Prabowo bersama sejumlah petinggi partai pengusung masih menerima deklarasi dukungan dari Forum Pemuda Muslim Maluku di pelataran Rumah Polonia. Namun, Suryadharma tidak mengikuti proses deklarasi itu dan langsung masuk ke rumah.

Seusai deklarasi, Prabowo bersama petinggi parpol pengusung ikut masuk ke rumah. Sekitar 30 menit berselang, Suryadharma kemudian meninggalkan lokasi. Dia menceritakan kembali kepada wartawan mengenai pengunduran dirinya dari Menteri Agama, bukan diberhentikan.

"Saya bertemu Presiden di Istana Bogor. Saya menyampaikan kinerja Kementerian Agama. Saya sampaikan status saya pada saat ini sebagai tersangka. Keadaan saya sebagai tersangka akan mengganggu pemerintahan, kemudian saya menyerahkan kembali amanah saya ke Presiden. Namun, Presiden meminta saya menyampaikan permohonan tertulis," ujar Suryadharma.

Seperti diketahui, Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2014, Kamis (22/5/2014). Suryadharma juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Suryadharma, menurut KPK, diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dalam proses pengadaan pemondokan haji, katering, perjalanan ibadah haji, dan transportasi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved