Breaking News

Berita Nasional Terkini

Peluang Mahfud MD dan Yusril Gantikan Budi Gunawan jadi Menko Polkam

Setelah pencopotan Budi Gunawan, jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) belum diisi secara definitif.

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati/ADHYASTA DIRGANTARA
CALON MENKO POLKAM - Potret Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra. Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra disebut berpeluang menduduki posisi Menko Polkam menggantikan Budi Gunawan. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati/ADHYASTA DIRGANTARA) 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah pencopotan Budi Gunawan, jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) belum diisi secara definitif.

Untuk menjaga kelangsungan koordinasi pemerintahan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ditunjuk sebagai Menko Polkam ad interim sejak Selasa (9/9/2025).

“Hari ini, saya sebagai Menko Polkam Ad Interim memberikan pengarahan kepada Pejabat Utama dan Staf Ahli di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan,” kata Sjafrie Sjamsoeddin, dalam sebuah pernyataan di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa (9/9/2025). 

Dalam arahannya kepada pejabat utama dan staf ahli Kemenko Polkam, Sjafrie menyampaikan terima kasih atas kinerja Budi Gunawan selama menjabat, serta apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah mendukung tugas-tugas kementerian.

Penunjukan ad interim ini memberi wewenang penuh kepada Sjafrie untuk menjalankan fungsi dan kebijakan strategis lintas sektor.

Baca juga: Ini Sosok 2 Calon Kuat Menko Polkam Baru Pengganti Budi Gunawan

“Saya juga berterima kasih kepada seluruh jajaran staf khusus di Kemenko Polkam yang sudah memberikan sumbangan tenaga, pikiran untuk membantu Menko Polkam yang telah selesai menjalankan tugasnya,” sambungnya.

Dikutip dari dari Law Dictionary, kata Ad Interim berasal dari bahasa Latin yang artinya "sementara" atau "untuk sementara waktu". 

Istilah ini biasanya dipakai dalam dunia pemerintahan, hukum, maupun organisasi formal ketika seseorang ditunjuk untuk mengisi jabatan tertentu sementara waktu sampai pejabat definitif (resmi) dilantik atau kembali aktif.

Sehingga seorang pejabat ditunjuk ad interim, artinya ia tidak memegang jabatan itu secara penuh atau permanen, melainkan hanya bertugas sementara untuk menjalankan fungsi dan kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut.

Seorang menteri ad interim tidak hanya berfungsi sebagai pengisi kursi jabatan, tetapi juga memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan. 

Ia memiliki wewenang penuh layaknya menteri definitif selama masa penunjukannya, mulai dari pengambilan keputusan, pengelolaan kebijakan, hingga koordinasi antar-kementerian.

Sebagai informasi, dalam Kabinet Merah Putih di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Kabinet Indonesia Maju dibago menjadi dua kementerian.

Dalam pembagian ini, Kemenko Polhukam akan terpisah menjadi Kemenko Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), serta Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan.

Pemisahan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, 20 Oktober 2024

Nama Calon Menko Polkam yang Menguat

Di tengah kekosongan kursi Menko Polkam, Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai Mahfud MD menjadi sosok yang bisa dipertimbangkan untuk menggantikan Budi Gunawan.

Fernando menganggap hal tersebut berkaca dari kinerja Mahfud MD saat masih menjabat sebagai Menko Polhukam di era kepemimpinan periode kedua dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved