Kisruh PPDB di Balikpapan Memuncak, Rizal-ABS Silang Pendapat

Silang pendapat antara Walikota Balikpapan Rizal Effendi dan Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong mencapai puncaknya, Selasa (1/7/2014).

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Fransina Luhukay

BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Kisruh terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kian memanas. Silang pendapat antara Walikota Balikpapan Rizal Effendi dan Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong mencapai puncaknya, Selasa (1/7/2014).

Ketua DPRD berang melihat masih banyaknya warga yang mendatangi Kantor Dewan. Sebelum membuka rapat paripurna, ABS--demikian ia akrab disapa--berteriak kesal dan meminta agar semua calon siswa dapat ditampung. "Lihat itu (warga), dari kemarin yang didemo kami, sampai datang ke rumah. Pokoknya saya minta tidak boleh ada warga yang tidak bersekolah, semua harus ditampung. Makanya dari dulu saya minta bangun sekolah, bangun sekolah," ujarnya.

Walikota Rizal Effendi yang duduk di sebelah ABS, langsung menyela. "Ya sudah, arahkan saja mereka ke sebelah (Kantor Pemkot). Biar nanti kami jelaskan," ujarnya.

Seusai paripurna, Rizal menegaskan proses PPDB harus berjalan sesuai aturan. Ia bahkan menyebut Anggota Dewan tidak boleh mendikte proses PPDB harus diterima sesuai keinginan masing-masing.
 
"Itu memang hak mereka (warga) bersekolah, tapi yang datang ke sini kan (Kantor DPRD) minta anaknya ditaruh di SMPN 1, SMAN 1, SMKN 1, itu kan tidak bisa. Seluruh Indonesia yang namanya penerimaan siswa baru pakai aturan. Tidak bisa main titip-titipan," tegas Rizal kepada wartawan.

Sikap tegas Rizal ini cukup beralasan. Ia menilai akar masalah bukan semata-mata karena minimnya daya tampung sekolah. Melainkan tingginya animo masyarakat yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah negeri.
 
"Masyarakat itu ingin sekolah negeri, ingin sekolahnya dekat rumah, ingin sekolahnya terbaik, ya nggak bisa dong. Kan harus disebar. Persoalannya di situ, jadi bukan daya tampung semata," katanya.

"Solusinya ya harus disebar. Kan banyak sekolah. Boleh saja mereka mengadu ke DPR, tapi tidak boleh Anggota Dewan mendikte bahwa ini harus diterima, harus di sekolah sekian, tidak bisa," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved