Jero Wacik Tersangka

KPK: Jaga Martabat DPR, Jangan Lantik Jero

Busyro Muqoddas mengimbau agar tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM Jero Wacik tidak dilantik sebagai anggota DPR 2014-2019.

Editor: Fransina Luhukay
zoom-inlihat foto KPK: Jaga Martabat DPR, Jangan Lantik Jero
Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas ketika diwawancarai sejumlah wartawan di kantor Gubernur NTT, Rabu (10/9/2014)

JAKARTA,  tribunkaltim.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengimbau agar tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik tidak dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019.


Menurut Busyro, hal ini perlu dilakukan dalam menjaga martabat institusi DPR. "Secara moral, para tersangka tidak dilantik demi lebih menjaga martabat institusi DPR," kata Busyro melalui pesan singkat, Sabtu (20/9/2014).

Busyro mengatakan, anggota DPR merupakan simbol kepercayaan dan harapan rakyat selain menjadi simbol demokrasi. Dengan demikian, lanjut dia, unsur moral menjadi sangat penting bagi anggota DPR. "Apalagi ketika DPR kini sangat memerlukan legitimasi moral," sambung Busyro.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mengirimkan permintaan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menunda pelantikan tiga tersangka kasus dugaan korupsi yang terpilih sebagai anggota DPR.

Selain Jero, dua tersangka kasus korupsi yang terpilih sebagai anggota DPR adalah , Idham Samawi dan Herdian Koosnadi. Adapun , Idham menjadi tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepakbola Persiba Bantul. Sedangkan Herdian terseret kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, permintaan penundaan pelantikan ini diajukan KPU kepada Presiden dengan mempertimbangkan rekomendasi sejumlah lembaga, termasuk KPK. Jika presiden menyetujui permintaan KPU, maka selanjutnya pelantikan yang akan digelar 1 Oktober mendatang dapat ditangguhkan. Jika permintaan tidak diterima, pelantikan tetap akan dilaksanakan terlepas dari status hukum yang menjerat ketiganya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved