12.205 Plat Nomor Motor di Balikpapan Belum Diambil
Ditlantas Polda Kaltim telah melakukan pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan roda empat maupun roda dua

BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Ditlantas Polda Kaltim telah melakukan pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan roda empat maupun roda dua, untuk tahun pengurusan STNK pada Januari-April 2014. Namun, hingga kini masih banyak pemilik kendaraan yang belum melakukan pengambilan TNKB di kantor Samsat Kota Balikpapan, di kawasan Markoni.
Kasubag Regident Min Ditlantas Polda Kaltim AKBP Noviar melalui Kasi STNK Kompol Gatot mengatakan hingga saat ini masih ada 12.205 TNKB yang belum diambil pemiliknya.
"Saya mengimbau para pemilik kendaraan yang melakukan pengurusan STNK pada bulan Januari-April 2014 agar segera melakukan pengambilan TNKB di kantor Samsat Balikpapan di Markoni. Untuk kelengkapan berkendara. Karena TNKB-nya sudah ada dan bisa diambil. Sehingga TNKB sementara yang digunakan saat ini, bisa diganti dengan yang baru," kata Gatot, Rabu (15/10).
Pengambilan bisa dilakukan di loket khusus yang tersedia di bagian depan kantor Samsat. Di tempat itu, tersedia papan besar berisi angka nomor TNKB. Pemilik kendaraan bisa mencocokkan nomor kendaraan sesuai dengan yang tertera di STNK. Untuk mempermudah pengambilan TNKB di loket. "Pengambilan dapat dilakukan sesuai jam layanan, yakni mulai jam 8.30 pagi hingga 15.00 sore," ujar Gatot.
TNKB yang bisa diambil di Samsat Balikpapan, lanjut Gatot hanya untuk pengurusan perpanjangan, balik nama atau penggantian. Tidak untuk pembelian kendaraan baru melalui diler. Karena TNKB langsung diurus diler masing-masing. (*)