Berita Kukar Terkini

Buku Jejak Edi Damansyah Bedah Polemik Hukum dan Politik Pilkada Kukar

Buku Jejak Edi Damansyah ungkap polemik hukum Pilkada Kukar hingga putusan Mahkamah Konstitusi.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
PELUNCURAN BUKU - Fenomena politik dan hukum dalam Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) resmi dibedah melalui sebuah buku berjudul “Jejak Edi Damansyah dalam Politik Elektoral: Dipilih Mayoritas Masyarakat Kukar, Dibatalkan MK”. Peluncuran buku ini berlangsung dalam seminar yang digelar Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) di Integrated LAB, Selasa (9/9/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Fenomena politik dan hukum dalam Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) dibedah melalui sebuah buku berjudul “Jejak Edi Damansyah dalam Politik Elektoral: Dipilih Mayoritas Masyarakat Kukar, Dibatalkan MK”.

Peluncuran buku ini berlangsung dalam seminar yang digelar Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) di Integrated LAB, Selasa (9/9/2025).

Buku tersebut ditulis oleh akademisi hukum Herdiansyah Hamzah bersama rekannya, Orin Gusta Andini.

Isinya merekam perjalanan politik Edi Damansyah, mantan Bupati Kukar, yang kemenangannya dalam Pilkada harus kandas usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: 11 Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Diskualifikasi Edi Damansyah, Rendi Bisa Ikut PSU

Dalam pemaparannya, Herdiansyah—akrab disapa Castro—menyebut buku ini bukan sekadar catatan politik, melainkan refleksi atas kekosongan hukum terkait periodisasi masa jabatan kepala daerah.

“Pertanyaan sederhananya, kapan dihitungnya masa jabatan kepala daerah? Sejak dilantik atau ketika mulai bertugas?” ujarnya.

Ia menjelaskan, MK melalui putusan bernomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 akhirnya memberi tafsir baru.

Dalam kasus Edi Damansyah, masa jabatan dihitung sejak kepala daerah mulai menjalankan tugas secara faktual, bukan saat pelantikan.

Baca juga: Pandangan Pengamat Politik soal Siapa Pengganti Edi Damansyah dan Owena–Stanislaus Pasca-putusan MK

Castro menegaskan, buku ini tidak dimaksudkan sebagai pembelaan terhadap diskualifikasi yang dialami Edi.

Menurutnya, peristiwa ini justru menjadi pelajaran penting untuk memperbaiki regulasi agar tidak selalu bergantung pada tafsir MK.

“Buku ini merekam peristiwa penting Pilkada Kukar. Ada kekosongan hukum yang menarik untuk jadi diskursus,” terangnya.

Ia menilai, aturan yang ada selama ini hanya mengenal perhitungan masa jabatan sejak pelantikan, bukan sejak pejabat mulai bertugas di tengah periode.

Baca juga: Usai Putusan MK, Edi Damansyah Disambut Keluarga dan Simpatisan di Kediamannya di Kukar

Hal itu yang menimbulkan polemik dalam kasus Edi Damansyah.

Castro menambahkan, buku ini sekaligus menjadi masukan bagi DPR dan pemerintah agar segera membenahi regulasi Pilkada, sehingga sengketa serupa tidak terus berulang.

Sementara itu, Edi Damansyah sendiri mengapresiasi lahirnya buku tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved