KPU Paser Bingung antara Desakan Masyarakat atau Regulasi Pilkada Langsung

Jika asumsinya Pilkada langsung digelar November 2015, maka Februari 2015 KPU Paser idealnya sudah memulai tahapan persiapan Pemilukada 2015.

zoom-inlihat foto KPU Paser Bingung antara Desakan Masyarakat atau Regulasi Pilkada Langsung
istimewa
Ilustrasi pilkada

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER -  Dipenghujung 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser bingung lantaran terjepit antara desakan masyarakat dengan regulasi Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) langsung yang belum ada kejelasan.

Jika asumsinya Pilkada langsung digelar November 2015, maka Februari 2015 KPU Paser idealnya sudah memulai tahapan persiapan Pemilukada 2015.

"Memang banyak desakan masyarakat, terkait kapan KPU Paser memulai tahapan Pemilukada 2015. Desakan itu kita wujudkan dengan terus berkoordinasi kepada KPU Kaltim, KPU dan Bawaslu," kata Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan.

Eka menambahkan, apabila PKPU sudah terbit, maka Pemilukada langsung bisa dilaksanakan. Nah, jika asumsinya November 2015 Pemilukada langsung digelar, maka Februari 2015 KPU sudah bisa membuka pendaftaran bakal calon, Mei 2015 uji publik, Agustus 2015 pendaftaran calon dan seterusnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved