Urus SIM Kemahalan? Inilah Daftar Resmi Tarif SIM dari Mabes Polri
Pernahkah anda merasa tertipu, membayar kemahalan, saat membuat surat izin mengemudia (SIM) melalui calo?
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pernahkah anda merasa tertipu, membayar kemahalan, saat membuat surat izin mengemudia (SIM) melalui calo? Atau pernahkah terkena razia lalu didenda karena terbukti melanggar (tilang) peraturan lalu-lintas?
Bila ya, sebaiknya simak info berikut ini. Divisi Humas Mabes Polri mengumumkan biaya pembuatan surat izin mengemudia, Selasa (7/1/2015).
Melalui jejaring social Facebook Divisi Humas Mabes Polri, disebarkan informasi mengenai harga yang harus dibayar masyarakat yang mengurus SIM. (BACA: Buat KTP Palsu di Kukar Hanya Rp 75.000)
Ada enam jenis SIM, dan masing-masing jenis atau katagori ditetapkan tarif.
Demikian bunyi pengumuman Divisi Humas Mabes Polri, "Jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia menurut Peraturan Pemerintah nomor Nomor 50 Tahun 2010." (BACA: SIM Keliling Polres Balikpapan Hadir Malam Hari )
Inilah harga tarif pembuatan SIM yang dikutip TribunKaltim.co dari laman media sosial Divisi Humas Mabes Polri:
1) Tarif Penerbitan SIM A
- Baru Rp 120.000
- Perpanjangan Rp 80.000
2) Tarif Penerbitan SIM B I
- Baru Rp 120.000
- Perpanjangan Rp 80.000
3) Tarif Penerbitan SIM B II
- Baru Rp 120.000
- Perpanjangan Rp 80.000
4) Tarif Penerbitan SIM C
- Baru Rp 120.000
- Perpanjangan Rp 80.000
5) Tarif Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
- Baru Rp 100.000
- Perpanjangan Rp 75.000
6) Tarif Penerbitan SIM Internasional
- Baru Rp 250.000
- Perpanjangan Rp 225.000 (*)