Jadwal Pembuangan Sampah Tidak Berlaku Lagi Bagi Warga Pamusian
"Yah khusus warga Kelurahan Pamusian jadwal pembuangan sampah tidak berlaku lagi," ucap Kepala DKPP Kota Tarakan Aleksandra.
Penulis: Junisah |
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Dengan diresmikannya transfer depo sampah atau tempat penampungan sampah sementara di Kelurahan Pamusian, berarti mulai saat ini jadwal pembuangan sampah yang diberlakukan Pemkot Tarakan melalui Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) tidak berlaku lagi bagi warga Pamusian.
"Yah khusus warga Kelurahan Pamusian jadwal pembuangan sampah tidak berlaku lagi. Sebab mereka sudah memiliki transfer depo sampah sendiri, dan tidak perlu lagi membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS)," ucap Kepala DKPP Kota Tarakan Aleksandra, Kamis (5/3/2015) usai peresmian transfer depo sampah. (BACA: Kelurahan Pamusian jadi Pilot Project Transfer Depo Sampah)
Seperti diketahui, Pemkot Tarakan melalui DKPP Kota Tarakan telah memberlakukan jadwal pembuangan sampah di TPS bagi masyarakat Kota Tarakan. Jadwal pembuangan sampah dimulai pukul 17.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita.
Bagi masyarakat yang melanggar akan ada sanksi yang diberikan, bahkan setiap hari petugas patroli kebersihan keliling di Kota Tarakan. (*)