Angkut 3 Ton Solar Ilegal, Hanya Satu Manajer Ditangkap
ABK dan kemudian menetapkan salah satu tersangka berinisal R yang merupakan manajer dari perusahaan agen minyak dari Pertamina.
Penulis: Januar Alamijaya |

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Aksi penyelewengan BBM subsidi kembali berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Kutai Kartangera.
Sabtu (31/5/2015) kemarin, jajaran Pol Airud Anggana mengamankan sebuah kapal jenis.
Landing Craft Tanker (LCT) yang didalamnya terdapat tiga ton solar dan diduga ilegal.
Kapolres Kukar, AKBP Handoko didampingi Wakapolres Kompol Eko Budiarto, menjelaskan aparatnya melakukan pemeriksaan rutin terhadap kapal-kapal. Yang melintas di sungai Mahakam.
Namun saat kapal LCT bersangkutan diperiksa, para Anak Buah Kapal (ABK) tak mampu menunjukan dokumen resmi dari solar yang dibawa. (Baca juga: VIDEO- Angsa Ini Marah dan Terhempas Saat Menyerang Drone )
Menyikapi kondisi itu, polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap seluruh ABK dan kemudian menetapkan salah satu tersangka berinisal R yang merupakan manajer dari perusahaan agen minyak dari Pertamina.
"Tersangka kita amankan dengan inisial R beserta barang bukti kapal LCT dan 3 ton minyak solar," katanya.
Dari hasil peneyelidikan terhadap R sendiri, diketahui yang bersangkutan sudah melakukan aksinya selama dua bulan terkahir. (Baca juga: Mantap Berhijab, Artis Cantik Ini Malah Kebanjiran Order )
Ia sengaja membeli solar-solar tersebut dari kapal-kapal tugboat dan dan kemudian dikumpulkan.
Hasil dari puluhan ribu liter solar tersebut rencananya akan dijual kembali kepada sejumlah perusahaan. (*)